JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis .. penjara kepada Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing delapan bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Baca juga: Hal yang Ringankan Vonis Rizieq Shihab, Dianggap Tepati Janji oleh Hakim
Rizieq dianggap terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq dan semua terdakwa dianggap bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan disertai acara pernikahan putrinya tersebut di Petamburan.
Acara itu dihadiri sekitar 10.000 orang sehingga melanggar aturan pemerintah yang kala itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta dalam Kasus Megamendung
Baca juga: Vonis Lebih Ringan, Ini Alasan Hakim Beri Denda Rp 20 Juta kepada Rizieq Shihab
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.