JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan ekspedisi barang, SiCepat Ekspress memastikan akan menempuh jalur hukum jika terjadi pengancaman yang membahayakan keselamatan kurirnya.
Hal tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap kurir SiCepat Ekspress.
“Ke depan perlindungan kurir, pasti kita sebagai lawyer SiCepat kita akan back up (aspek hukum) kurir. Apapun yang terjadi di lapangan itu akan dibereskan secara operasional,” ujar Perwakilan tim kuasa hukum SiCepat Ekspress, WLP Law Firm, Wardaniman Larosa kepada wartawan di kantornya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (27/5/2021) siang.
Baca juga: Pengancam Kurir di Ciputat: Tak Ada Niat Menganiaya, Hanya Menakuti agar Uang Saya Kembali
Menurutnya, masalah-masalah terkait keselamatan yang menimpa kurir SiCepat akan diproses hukum di kepolisian.
Wardaniman menyebutkan, perlindungan hukum akan ditempuh secara hukum jika terjadi ancaman.
“Tapi kita lihat perkembangan-perkembangan yang terjadi. Menempuh hukum pasti (jika terjadi ancaman),” ujar Wardaniman.
Wardaniman menyebutkan, kliennya merasa trauma atas kasus pengancaman kurirnya dengan senjata tajam.
Pasalnya, SiCepat Ekspress baru kali pertama mengalami kasus pengancaman kurir dengan senjata tajam.
Baca juga: Kurir Diancam Pakai Pedang Saat Antar Barang, SiCepat: Dia Trauma tapi Tetap Bekerja
“Dari sisi mediasi gak ada karena kita sendiri takut jadi psikologisnya dah kena. Yang bisa kita lakukan membuat laporan polisi. Ini baru kejadian satu, kita tak tahu kejadian-kejadian di tempat lain. Jadi kita antisipasi jangan sampai kejadian lagi,” tambah Wardaniman.
Wardaniman menyebutkan, kliennya baru kali pertama mendapatkan kasus pengancaman kurir dengan senjata tajam oleh pelanggan.
Kasus pengancaman dengan senjata tajam pun beredar viral di media sosial.
Saat itu, peristiwa itu berawal dari pelaku berinisial MDS yang memesan jam tangan via online.
Adapun jam tangan yang dipesan pelaku seharga Rp 85.000 dan akan dibayar dengan sistem cash on delivery (COD).
"Setelah dibayar, membuka bungkusan paketan yang dipesannya dan dibuka bungkusannya kosong, tidak sesuai dengan pesanan, lalu terlapor memanggil kurir dan marah," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaidah.
Baca juga: Pria di Ciputat yang Ancam Kurir COD dengan Pedang Jadi Tersangka
Saat itu, pelaku meminta kurir untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan dalam pembelian jam tangan.