JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menganggap unsur pidana penghasutan yang sebelumnya dijerat jaksa terhadap Rizieq Shihab dan empat terdakwa lain tidak terpenuhi.
Hakim menganggap ajakan Rizieq saat menghadiri acara Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan, tidak berniat jahat. Sehingga, kerumunan yang terjadi di Petamburan tidak bisa dikaitkan dengan ajakan Rizieq tersebut.
Hal ini mengacu pada ucapan Rizieq yang menyatakan, "Insya Allah nanti malam di Petamburan kita akan undang dan kami akan menikahkan putri kami. Siap hadir?".
Ajakan itu disambut jemaah di Tebet dengan kesiapan hadir pada malam harinya. Akhirnya, pada malam hari itu, kerumunan orang di Petamburan tak bisa dihindarkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan
"Ucapan kata-kata terdakwa sebagai sama sekali tidak ada makna negatif, dan tak punya niat jahat. Selain itu, Maulid Nabi dan pernikahan itu bukan kejahatan," ujar majelis hakim dalam pembacaan vonis terhadap Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Selain itu, hakim juga menganggap dakwaan terkait Pasal 216 KUHP soal menghalang-halangi petugas, Pasal 14 ayat 1 UU Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 82a ayat 1 UU Ormas tidak terbukti.
Baca juga: Divonis Lebih Ringan, Rizieq Shihab Tak Terbukti Menghasut di Kerumunan Petamburan
Hakim beranggapan bahwa kenaikan kasus Covid-19 di Petamburan tidak bisa diartikan karena adanya kerumunan yang diciptakan Rizieq Shihab dan terdakwa lain.
Selain, itu terkait UU Ormas, hakim juga beranggapan tidak terbukti. Hal ini karena meski Front Pembela Islam (FPI) sudah dibubarkan, ormas yang melakukan kegiatan tetap tidak bisa dilarang, sepanjang tidak melanggar atau menimbulkan gangguan ketertiban.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 14 November 2020.
Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Rizieq dianggap terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi Covid-19 yang sedang menjadi pandemi.
"Hal yang meringankan, terdakwa-terdakwa memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan persidangan," kata Suparman.
Hal yang meringankan lain adalah terdakwa merupakan tulung punggung keluarga dan guru agama. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.