TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyelidiki dugaan penipuan secara daring yang menimpa MDS (44), pria pengancam kurir dengan pedang di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida menjelaskan, pihaknya tengah mencari toko online yang menjadi tempat MDS berbelanja.
Sebab, paket yang dikirimkan toko online tersebut kepada MDS ternyata berupa paket kosong.
"(Dugaan penipuan) akan dilidik. (Dicari) asal-usul barang itu," ujar Jun dalam konferensi persan, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Pengancam Kurir di Ciputat: Tak Ada Niat Menganiaya, Hanya Menakuti agar Uang Saya Kembali
Menurut Jun, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi, mulai dari kurir hingga MDS, untuk mengungkap dugaan penipuan belanja online tersebut.
"Saksi kurir tadi kurir SiCepat itu sudah diperiksa, kemudian saksi ya, kemudian pelaku (pengancaman)," kata Jun.
Sementara itu, MDS mengaku sudah dua kali tertipu saat berbelanja daring.
Oleh karena itu, dia kesal dan mengancam kurir yang mengantar barang pesanannya menggunakan pedang.
"Udah pernah dua kali ketipu, makanya saya sedikit trauma dan saya minta uang itu dikembalikan langsung oleh kurir, enggak melewati proses, karena kalau lewati proses itu enggak pernah deal," kata MDS.
Baca juga: Kurir Diancam Pakai Pedang Saat Antar Barang, SiCepat: Dia Trauma tapi Tetap Bekerja
Sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria marah terhadap kurir karena diduga barang yang dibeli online dengan pembayaran cash on delivery (COD) tidak sesuai pesanan.
Berdasarkan video berdurasi 40 detik yang diunggah di salah satu akun Instagram, terlihat seorang pria berkomunikasi dengan kurir karena barang yang dibeli hanya berisi kertas kosong.
Pria tersebut kemudian meminta kurir mengembalikan uang sambil mengancam karena merasa ditipu oleh penjual.
Bahkan, pria tersebut menodongkan sebilah pedang kepada kurir barang itu sambil menagih uang yang sudah dia bayar.
Baca juga: Pria di Ciputat yang Ancam Kurir COD dengan Pedang Jadi Tersangka
Saat dikonfirmasi, Jun menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal dari pelaku yang memesan jam tangan via online.
Adapun jam tangan yang dipesan pelaku seharga Rp 85.000 dan akan dibayar dengan sistem COD.