JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020.
Majelis hakim menyatakan, jika denda tidak dibayar, akan dihukum pidana penjara lima bulan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta dalam Kasus Megamendung
"Menyatakan terdakwa Moh Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Rizieq, menurut hakim, dianggap terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Menanggapi vonis tersebut, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.
Baca juga: Ketika Rizieq Shihab Bertasbih Saat Sidang Pembacaan Vonis Kasus Kerumunan di Megamendung
Selama pembacaan vonis, pantauan Kompas.com, Rizieq juga membawa tasbih dan hanya menunduk. Dia memilih untuk berdzikir selama persidangan.
Pihak Rizieq Shihab pun menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dulu untuk langkah hukum selanjutnya.
Menurut hakim, hal yang memberatkan vonis Rizieq adalah ia tidak membantu program pencegahan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah.
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan dalam Kasus Kerumunan Petamburan, Kuasa Hukum Bersyukur
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.