Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upayamenanggulangi Covid-19 yang sedang menjadi pandemi.
Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan vonis para terdakwa. Pertama, terdakwa dianggap memberikan keterangan secara jujur selama persidangan.
Kemudian, terdakwa juga diketahui memiliki tanggungan keluarga. "Ketiga, para terdakwa sebagai guru agama Islam," kata Suparman Nyompa.
Baca juga: Pengacara Apresiasi Vonis Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta Kasus Megamendung
Sama seperti vonis kasus kerumunan di Petamburan, pihak Rizieq Shihab mengaku masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.
"Tim penasehat hukum setelah berunding dengan terdakwa, menyatakan menggunakan waktu satu minggu ini untuk membuat pertimbangan," kata kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab.
"Berarti satu minggu pikir-pikir dulu ya," kata hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.