JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan petinggi organisasi masyarakat yang telah dilarang pemerintah Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, divonis kurungan penjara selama 8 bulan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Laporkan Pria yang Ancam Kurirnya dengan Senjata, SiCepat Tolak Jalur Mediasi
Rizieq dinyatakan terbukti bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan mengadakan acara pernikahan putri keempatnya sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020 lalu.
Berikut Kompas.com merangkum perjalanan kasus kerumunan di Petamburan ini.
Empat hari setelah akhirnya tiba di Jakarta dari Saudi Arabia pada 10 November 2020, Rizieq menggelar dua acara tersebut di kediamannya di Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Acara akad nikah putri keempat Rizieq dilaksanakan terlebih dahulu usai maghrib, dilanjutkan oleh Maulid Nabi.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro memastikan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan soal acara itu ke kepolisian.
"Semua sudah lengkap, bukan izin, tapi pemberitahuan ke Polda," ujar Sugito.
Baca juga: Klaster Lebaran Bermunculan di Jakarta, Berikut Daftar RT dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak
Surat pemberitahuan itu diperlukan karena pihaknya memprediksi ada 10.000 orang yang akan hadir.
Acara itu, Sugito melanjutkan, berlangsung secara terbuka sehingga siapa saja bisa datang.
Kegiatan tersebut kemudian difasilitasi negara demi memastikan protokol kesehatan tetap diterapkan di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Lurah Petamburan Setiyanto mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan panitia acara.
Kelurahan bahkan membantu menyediakan sejumlah fasilitas seperti cuci tangan hingga mobil ambulans.
"Kami bantu tempat cuci tangan, mobil toilet dan ambulan, dan pemasangan spanduk himbauan (patuhi) protokol kesehatan," kata Setiyanto.
Baca juga: Kala SiCepat Ekspress Tolak Mediasi Usai Kurirnya Diancam Senjata Tajam dan Trauma
Lalu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan 20.000 masker dan hand sanitizer kepada panitia acara.