Acara kerumunan Rizieq kemudian berdampak pada pemecatan sejumlah pejabat.
Kementerian Agama memecat Kepala Kantor Urusan Agama Tanah Abang Sukana pada 23 September 2020.
Pemecatan juga terjadi di lingkungan kepolisian. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dipecat oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Nana diberhentikan berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri Nomor ST3222/XI/KEP/2020 yang tandatangani tanggal 16 November 2020.
Masih dari telegram yang sama, Kapolri juga memecat Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
Sementara itu, Gubernur DKI Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih.
Anies lalu memecat Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto pada 1 Desember 2020.
Kerumunan tersebut pada akhirnya menyeret Rizieq ke kasus hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/2/2021).
"Dia menyerah, dia takut, karena takut dia menyerah. Bukan pemanggilan ya," ujar Yusri ketika dihubungi, Sabtu (12/12/2020).
"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," tambah Yusri.
Baca juga: Ketika Rizieq Shihab Bertasbih Saat Sidang Pembacaan Vonis Kasus Kerumunan di Megamendung
Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Rizieq kemudian ditahan.
Rizieq harus menunggu selama sekitar tiga bulan untuk akhirnya menjalani persidangan pertama di PN Jaktim pada 16 Maret 2021.
Setelah persidangan yang berjalan selama lebih dari dua bulan, majelis hakim PN Jaktim memvonis Rizieq dengan kurungan penjara selama 8 bulan.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa lain kasus kerumunan Petamburan, yakni para panitia pelaksana kegiatan.