JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (27/5/2021).
Agenda sidang Kamis kemarin adalah putusan majelis hakim atau vonis yang dibacakan dari ruang sidang utama.
Majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq berkait kasus kerumunan massa di Megamendung.
Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.
"Menyatakan terdakwa Moh Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta akibat Kerumunan Megamendung
Rizieq dianggap melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis ini, pihak Rizieq Shihab menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dulu untuk langkah hukum selanjutnya.
Adapun hal yang memberatkan Rizieq dalam pandangan hakim adalah eks Pimpinan FPI itu tidak membantu program pencegahan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah.
Baca juga: Divonis Denda Rp 20 Juta dalam Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Pikir-pikir
Sementara hal yang meringankan, yaitu Rizieq dinilai telah memenuhi janji mencegah massa simpatisannya agar tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perkara.
Kedua, Rizieq merupakan tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan bisa melakukan edukasi untuk dicontoh masyarakat.
Vonis Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa. Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.00.
Baca juga: Kasus Megamendung, Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Saat membacakan pertimbangan, majelis hakim menilai kesalahan Rizieq dalam kerumunan Megamendung merupakan delik culpa atau bukan sebuah kesengajaan.
Majelis hakim juga menyinggung keterangan sejumlah saksi yang menyatakan banyaknya kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan tetapi tidak diproses secara hukum.
Majelis hakim berpendapat, hal itu menunjukkan adanya diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi di negara hukum.
"Bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata hakim.