Diketahui, serikat buruh menggelar aksi kampanye boikot Indomaret di kantor PT. Indomarco Prismatama tempat Anwar Bessy bekerja yang berlokasi di Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis.
Kasus ini bermula dari dipidanakannya Anwar Bessy, dengan tuduhan merusak fasilitas milik PT Indomarco Prismatama.
Menurut Presiden DPP FSPMI Riden Hatam Aziz, Anwar yang merupakan pegawai Indomaret protes karena THR 2020 tidak dibayarkan secara penuh.
"Persoalan orang sedang memperjuangkan hak kemudian hanya sedikit saja gipsum itu bolong langsung dipidanakan," kata Riden saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/5/2021).
"Jadi sangat tidak seimbang. Sementara hak mereka yang memang THR-nya 2020 harusnya mendapat dua bulan upah sampai hari ini masih belum (dibayar penuh)," ucapnya.
Anwar seharusnya mendapatkan upah dua bulan gaji dari THR-nya pada 2020.
Begitu mengetahui adanya pemotongan THR, Anwar bereaksi dan merusak gipsum milik Indomaret.
Hingga saat ini, Anwar masih berstatus pegawai Indomaret yang sedang menjalani skors.
Sidang kasus yang menjerat Anwar kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.