Mutasi tersebut dikarenakan Sukana mengabaikan prokes saat mencatatkan pernikahan putri Rizieq.
25 November 2020
Rizieq dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Klaster Lebaran Bermunculan di Jakarta, Berikut Daftar RT dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak
26 November 2020
Polda Metro Jaya menaikkan status perkara pelanggaran prokes di Petamburan dari penyelidikan ke penyidikan.
28 November 2020
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih dicopot dari jabatannya sebagai buntut kasus kerumunan di Petamburan.
29 November 2020
Polda Metro melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Rizieq Shihab.
1 Desember 2020
Akibat kerumunan di Petamburan, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto dicopot dari jabatannya.
10 Desember 2020
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan setelah polisi selesai melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, para panitia acara yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi juga ditetapkan sebagai tersangka.
12 Desember 2020
Rizieq akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya.
13 Desember 2020
Polisi menahan Rizieq usai melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Laporkan Pria yang Ancam Kurirnya dengan Senjata, SiCepat Tolak Jalur Mediasi
15 Desember 2020
Sejumlah pejabat menjalani pemeriksaan terkait kerumunan di Megamendung. Salah satunya adalah Bupati Bogor Ade Yasin.
Ade Yasin mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada hari tersebut.
Dia dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan selama 7 jam.
16 Desember 2020
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga diperiksa terkait kasus kerumunan Megamendung.
Kang Emil mendatangi Mapolda Jabar pada hari tersebut. Dia menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam.
30 Desember 2020
Pemerintah telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Pada hari itu juga, FPI resmi dibubarkan. Anggota kepolisian diterjunkan ke Markas Besar FPI di Petamburan untuk menurunkan seluruh atribut.
4 Januari 2021
Sidang praperadilan Rizieq digelar di PN Jakarta Selatan.
12 Januari 2021