Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tanggal Penting Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung dari Rizieq Shihab

Kompas.com - 28/05/2021, 13:26 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 8 bulan atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pada Kamis (27/5/2021), hakim menyatakan Rizieq bersalah melanggar kekarantinaan kesehatan dengan mengadakan pernikahan putri keempatnya sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW pada November lalu.

Baca juga: Pegawai yang Dipidanakan Indomaret: Saya Ingin Bekerja Kembali

Selain itu, Rizieq juga dinyatakan bersalah atas kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Akan tetapi, vonisnya lebih ringan, yakni denda sebesar Rp 20 juta subsider 5 bulan penjara.

Berikut kronologi tanggal penting kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang menjerat eks petinggi ormas Front Pembela Islam (FPI) itu.

10 November 2020

Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 09.40 WIB dengan pesawat Boeing 777-300 Saudi Arabian Airlines SV816.

Dia kembali ke Indonesia setelah selama tiga tahun menetap di Arab Saudi.

Kedatangannya disambut massa simpatisan yang sudah menunggu di bandara.

Dari bandara, Rizieq langsung menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kala SiCepat Ekspress Tolak Mediasi Usai Kurirnya Diancam Senjata Tajam dan Trauma

13 November 2020

Rizieq melakoni kegiatan pertamanya setelah kembali ke Indonesia, yaitu Maulid Nabi di Majalis Taklim Al Afaf pimpinan Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat dini hari.

Pada Jumat siang, Rizieq beserta rombongan menyambangi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk menghadiri acara peletakan batu.

Dalam perjalanan, Rizieq disambut ribuan simpatisan saat melintas di daerah Puncak, Bogor.

14 November 2020

Rizieq mengadakan pernikahan putri keempatnya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus Maulid Nabi Muhammad di kediamannya di Petamburan pada Sabtu malam.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis Lebih Ringan, Hakim Sebut Ada Diskriminasi hingga Tak Terbuktinya Pasal Penghasutan

Para tamu membanjiri tempat acara. Protokol kesehatan seperti menjaga jarak pun sulit diterapkan.

Tak hanya itu, banyak tamu yang terlihat tidak mengenakan masker sebagaimana diwajibkan pemerintah di masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

16 November 2020

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudhana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahradi Novianto dicopot dari jabatannya karena acara kerumunan Rizieq di Megamendung dan Petamburan.

Selain mereka, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Kapolres Bogor Roland Ronaldy juga dipecat dari jabatannya.

17 November 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil polisi terkait kerumunan di Petamburan.

Ia dicecar dengan 33 pertanyaan selama 9,5 jam pemeriksaan.

22 November 2020

Anies mengakui bahwa ada peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota dalam dua pekan terakhir.

Anies memaparkan, jumlah kasus positif Covid-19 di Ibu Kota pada 21 November adalah 125.822 atau meningkat 11,62 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya, yakni 111.201 kasus.

23 November 2020

Sejumlah pejabat diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan. Salah satunya adalah Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

Riza dicecar sebanyak 46 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berjalan selama 8 jam.

24 November 2020

Kepala KUA Tanah Abang Sukana dibebastugaskan dan dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.

Mutasi tersebut dikarenakan Sukana mengabaikan prokes saat mencatatkan pernikahan putri Rizieq.

25 November 2020

Rizieq dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Klaster Lebaran Bermunculan di Jakarta, Berikut Daftar RT dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak

26 November 2020

Polda Metro Jaya menaikkan status perkara pelanggaran prokes di Petamburan dari penyelidikan ke penyidikan.

28 November 2020

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih dicopot dari jabatannya sebagai buntut kasus kerumunan di Petamburan.

29 November 2020

Polda Metro melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Rizieq Shihab.

1 Desember 2020

Akibat kerumunan di Petamburan, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto dicopot dari jabatannya.

10 Desember 2020

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan setelah polisi selesai melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, para panitia acara yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi juga ditetapkan sebagai tersangka.

12 Desember 2020

Rizieq akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya.

13 Desember 2020

Polisi menahan Rizieq usai melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Laporkan Pria yang Ancam Kurirnya dengan Senjata, SiCepat Tolak Jalur Mediasi

15 Desember 2020

Sejumlah pejabat menjalani pemeriksaan terkait kerumunan di Megamendung. Salah satunya adalah Bupati Bogor Ade Yasin.

Ade Yasin mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada hari tersebut.

Dia dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan selama 7 jam.

16 Desember 2020

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga diperiksa terkait kasus kerumunan Megamendung.

Kang Emil mendatangi Mapolda Jabar pada hari tersebut. Dia menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam.

30 Desember 2020

Pemerintah telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Pada hari itu juga, FPI resmi dibubarkan. Anggota kepolisian diterjunkan ke Markas Besar FPI di Petamburan untuk menurunkan seluruh atribut.

4 Januari 2021

Sidang praperadilan Rizieq digelar di PN Jakarta Selatan.

12 Januari 2021

Majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Rizieq. Sehingga, kasus tersebut berlanjut ke tingkat kejaksaan.

16 Maret 2021

Sidang perdana kasus Rizieq berlangsung di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan.

Akan tetapi, persidangan harus diundur karena masalah teknis.

Selain itu, sidang tersebut diwarnai drama walkout Rizieq yang protes karena persidangan berjalan secara online.

19 Maret 2021

Sidang lanjutan kasus Rizieq berlangsung di PN Jakarta Timur.

Sidang tersebut seharusnya berlangsung pada Senin (16/3/2021).

Persidangan yang dijadwalkan berlangsung secara online itu harus ditunda karena ada masalah teknis.

Persidangan perdana itu kembali diwarnai drama penolakan Rizieq hadir di ruang sidang karena menuntut agar persidangan berjalan offline.

Pada akhirnya, Rizieq dipaksa dihadirkan di ruang sidang sehingga agenda pembacaan dakwaan terlaksana.

26 Maret 2021

Sidang lanjutan kasus kerumunan berlangsung. Kali ini, persidangan berlangsung secara offline atas permintaan Rizieq.

30 Maret 2021

Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi digelar di PN Jaktim.

22 April 2021

Persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dari jaksa dan pihak kuasa hukum terdakwa untuk pertama kalinya digelar.

17 Mei 2021

Jaksa menuntut Rizieq hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta untuk kasus kerumunan di Megamendung.

Jaksa juga menuntut Rizieq dengan penjara selama 2 tahun untuk kasus kerumunan di Petamburan.

20 Mei 2021

Sidang lanjutan kasus kerumunan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Rizieq.

27 Mei 2021

Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Apabila tidak membayar, Rizieq dihukum pidana penjara selama 5 bulan.

Selain itu, Rizieq divonis penjara selama 8 bulan atas kasus kerumunan di Petamburan.

Tak hanya Rizieq, para terdakwa lain yakni panitia acara di Petamburan juga mendapat vonis yang sama.

"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Rizieq, menurut hakim, dianggap terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Terkait vonis tersebut, pihak Rizieq akan menggunakan waktu selama sepekan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com