JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan penetapan daftar zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 608 Tahun 2021 tentang Daftar Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022.
"Kesatu menetapkan daftar zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022 pada jenjang sebagai berikut," tulis Anies dalam SK Gubernur yang ditandatangani 11 Mei 2021.
Adapun jenjang sekolah yang ditetapkan yaitu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca juga: PPDB 2021: Ini Syarat Masuk, Proses, dan Jadwal Jenjang SMK di Jakarta
"Dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Anies.
Keputusan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak 7 Mei 2021.
SK Gubernur tersebut berjumlah 147 halaman bersama dengan lampiran daftar pembagian zonasi yang dimaksud.
Perlu diketahui pendaftaran PPDB untuk jalur zonasi akan diterapkan berdasarkan batas wilayah administrasi RT/RW dan kelurahan.
DKI Jakarta menggunakan batas wilayah administrasi RT/RW dan kelurahan untuk menentukan prioritas dalam penerimaan calon peserta didik jalur zonasi.
Alasan utama penerapan cara baru sistem zonasi tersebut lantaran kepadatan penduduk dan tingkat hunian di Jakarta yang sangat beragam.
Baca juga: Disdik DKI: Pra Pendaftaran PPDB 2021 Hanya untuk Warga Ibu Kota Lulus Sekolah di Luar Jakarta
"DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam," tulis akun instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Jumat (21/5/2021).
DKI Jakarta dinilai memiliki tingkat kepadatan penduduk yang berbeda dari daerah lainnya. Karena orientasi pembangunan pemukiman di Jakarta sudah di tahap hunian vertikal.
Sehingga diterapkan zona prioritas berdasarkan jarak dan juga RT yang bersinggungan dengan RT tempat sekolah berada.
Adapun terkait penjelasan zonasi prioritas pernah dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana. Dia menjelaskan kebijakan zonasi berdasarkan wilayah administrasi diambil berdasarkan hasil evaluasi tahun lalu.
"Maka prioritas di tahun ini berdasarkan evaluasi tahun lalu masukan masyarakat di tahun lalu, tahun ini yang berhimpitan (dekat) dengan sekolah, prioritas 1 namanya, sama tuh lokasi (rumah calon siswa) RT nya sama dengan (RT lokasi) sekolah," ucap Nahdiana Sabtu (8/5/2021) lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.