JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus lima dari tujuh orang anggota komplotan perampok yang menembak korbannya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (21/5/2021).
Kelima perampok yang ditangkap berinisial Y, AR, RA, HM, H, sedangkan dua orang lainnya J dan HR masih buron (DPO).
Korban berinisial J dirampok sepulang mengambil uang sebesar Rp 25 juta dari bank di depan rumahnya.
"Pelaku berhasil kita amankan tanggal 26 Mei kemarin. Sekarang yang berhasil kita amankan ini 5 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Polisi Sebut 2 dari 7 Perampok yang Tembak Korbannya di Pademangan Merupakan Residivis
Menurut Yusri, para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua senjata api, airsoft gun, satu senjata rakitan, helm dan sejumlah pakaian yang digunakan pada saat beraksi.
Berikut adalah sederet fakta kasus tersebut:
Korban diintai sejak ambil uang di bank
Ketujuh orang pelaku memiliki peran masing-masing dalam perampokan, mulai dari eksekutor, joki, hingga pengintai.
Yusri menyampaikan tersangka RA berperan sebagai mata-mata di dalam bank untuk memilih korban yang akan dirampok setelah mengambil uang.
Saat itu, RA memilih J sebagai korban yang tengah mengambil uang pada pukul 11.00 WIB.
Dia kemudian menginformasikan empat rekannya J, Y, AR dan HR yang masing-masing berboncengan pada dua motor dan menunggu di luar bank.
"RA yang menyampaikan kalau korban ciri-cirinya ini. Setelah itu dua motor menyusul mendekati korban dan RA kemudian pergi. Itu tugasnya," ujar Yusri.
Baca juga: Kronologi Perampok Gasak Uang Rp 25 Juta dan Tembak Korban di Pademangan
Adapun tersangka Y merupakan perencana dari aksi perampokan tersebut. Dia yang membuntuti korban dengan diboncengi oleh J.
Sementara itu, AR yang dibonceng oleh HR turut mengikuti kendaraan Y dan J sebelum melakukan perampokan terhadap korban.