Dengan demikian, pesepeda bisa menggunakan jalur kendaraan bermotor, namun tetap di jalur kiri jalan sesuai Pasal 108 UU Lalu Lintas.
Selama ini kelompok RB mengeluhkan jalur sepeda Sudirman-Thamrin yang dianggap tidak nyaman untuk gowes kencang.
Mereka bahkan sempat meminta perlakuan eksklusif agar diizinkan melintas di jalur kendaraan bermotor jalan Sudirman-Thamrin pada hari dan jam tertentu.
Baca juga: Pesepeda Road Bike Minta Dispensasi Keluar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Saat Jam Tertentu
Permintaan ini dikritik banyak pihak. Jika dikabulkan, maka aparat dinilai berlaku diskriminasi karena pengguna jalan bukan hanya pesepeda RB.
Pantauan dalam perbincangan di media sosial, kritikan juga dilontarkan para pesepeda jenis lain. Pemerintah diminta memperlakukan sama antarpesepeda apapun jenisnya.
Bagaimana penindakan bagi pelanggar lalu lintas di Jalan Sudirman-Thamrin?
Bagi pengendara kendaraan bermotor, kamera ETLE mengawasi pergerakan mereka di jalan protokol tersebut.
Ketika melanggar dan terekam kamera, surat tilang akan dikirim ke alamat yang tertera dalam dokumen kepemilikan kendaraan.
Namun, penindakan belum berlaku bagi pesepeda yang melanggar.
Padahal, Pasal 299 UU Lalu Lintas diatur sanksi denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari bagi pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda.
Polisi beralasan masih melakukan sosialisasi jalur sepeda Sudirman-Thamrin sehingga belum melakukan penindakan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jalur sepeda Sudirman-Thamrin masih bersifat uji coba.
Ia belum bisa memastikan kapan uji coba rampung.
"Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Kita lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur," kata Sambodo pada Maret 2021 lalu.
Baca juga: Viral Foto Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Pesepeda, Dirlantas: Jangan Arogan Kuasai Semua Jalur
Merespons perseteruan pemotor plat AA dengan peleton RB, Sambodo mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati satu sama lain saat berkendara.
"Hormati sesama pemakai jalan, patuhi Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Sambodo.
Ia juga meminta pengguna jalan untuk tak arogan dalam berkendara, seperti menguasai seluruh ruas jalan.
"Jangan arogan menguasai seluruh lajur jalan. Beri kesempatan kepada kendaraan bermotor untuk bisa menyalip dari kanan," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.