Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemotor Plat AA Vs Peleton Road Bike, Siapa Arogan?

Kompas.com - 30/05/2021, 06:05 WIB
Sandro Gatra

Editor

Dengan demikian, pesepeda bisa menggunakan jalur kendaraan bermotor, namun tetap di jalur kiri jalan sesuai Pasal 108 UU Lalu Lintas.

Selama ini kelompok RB mengeluhkan jalur sepeda Sudirman-Thamrin yang dianggap tidak nyaman untuk gowes kencang.

Mereka bahkan sempat meminta perlakuan eksklusif agar diizinkan melintas di jalur kendaraan bermotor jalan Sudirman-Thamrin pada hari dan jam tertentu.

Baca juga: Pesepeda Road Bike Minta Dispensasi Keluar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Saat Jam Tertentu

Permintaan ini dikritik banyak pihak. Jika dikabulkan, maka aparat dinilai berlaku diskriminasi karena pengguna jalan bukan hanya pesepeda RB.

Pantauan dalam perbincangan di media sosial, kritikan juga dilontarkan para pesepeda jenis lain. Pemerintah diminta memperlakukan sama antarpesepeda apapun jenisnya.

Penindakan

Bagaimana penindakan bagi pelanggar lalu lintas di Jalan Sudirman-Thamrin?

Bagi pengendara kendaraan bermotor, kamera ETLE mengawasi pergerakan mereka di jalan protokol tersebut.

Ketika melanggar dan terekam kamera, surat tilang akan dikirim ke alamat yang tertera dalam dokumen kepemilikan kendaraan.

Namun, penindakan belum berlaku bagi pesepeda yang melanggar.

Padahal, Pasal 299 UU Lalu Lintas diatur sanksi denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari bagi pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda.

Polisi beralasan masih melakukan sosialisasi jalur sepeda Sudirman-Thamrin sehingga belum melakukan penindakan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jalur sepeda Sudirman-Thamrin masih bersifat uji coba.

Ia belum bisa memastikan kapan uji coba rampung.

"Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Kita lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur," kata Sambodo pada Maret 2021 lalu.

Baca juga: Viral Foto Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Pesepeda, Dirlantas: Jangan Arogan Kuasai Semua Jalur

Merespons perseteruan pemotor plat AA dengan peleton RB, Sambodo mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati satu sama lain saat berkendara.

"Hormati sesama pemakai jalan, patuhi Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Sambodo.

Ia juga meminta pengguna jalan untuk tak arogan dalam berkendara, seperti menguasai seluruh ruas jalan.

"Jangan arogan menguasai seluruh lajur jalan. Beri kesempatan kepada kendaraan bermotor untuk bisa menyalip dari kanan," kata Sambodo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com