JAKARTA, KOMPAS.com - Pesepeda road bike kembali disorot publik. Kini, peleton road bike Vs pemotor dengan plat nomor AA trending di jagat media sosial.
Perseteruan terlihat dari rangkaian foto yang beredar di medsos. Pemotor tampak mencoba melewati peleton RB yang berada di tengah dan kanan jalan.
Foto terakhir menohok. Pemotor yang kesal mengacungkan jari tengah ke arah rombongan RB.
Belakangan diketahui lokasi peristiwa tersebut terjadi di daerah Dukuh Atas, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Foto tersebut kemudian viral. Medsos terbelah, sebagian netizen berkomentar negatif terhadap pemotor, sebagian lagi kepada peleton RB.
Pemotor disorot karena berkendara tidak di jalurnya. Dalam Pasal 108 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang diatur bahwa sepeda motor berada pada jalur kiri jalan.
Selain itu, tampak pemotor juga tidak menyalakan lampu motor seperti diatur dalam Pasal 107 UU yang sama.
Pesepeda RB juga banyak disorot netizen. Perseteruan dengan pemotor Plat AA seperti pemantik luapan emosi para pengendara bermotor.
Sebelumnya, banyak konten-konten di medsos berisi kritikan kelakuan para pesepeda yang tidak memakai jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin.
Baca juga: Video Viral Peleton Pesepeda Melintas di Jalur Kendaraan Bermotor Sudirman, Ini Kata Polisi
Intinya, sudah disediakan jalur khusus sepeda malah menyerobot jalur lain.
Mayoritas peristiwa yang terekam oleh pengendara bermotor adalah rombongan pesepeda road bike. Tentu pesepeda jenis lain juga ada yang gowes di luar jalur sepeda.
Bagaimana aturan bagi pesepeda? Dalam Pasal 122 ayat 1 (c) UU Lalu Lintas diatur kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus kendaraan tidak bermotor.
Dengan demikian, secara aturan, pesepeda dilarang melitas di jalur kendaraan bermotor ketika melewati Jalan Sudirman-Thamrin.
Bahasa sederhananya, ketika pesepeda memilih gowes rute Sudirman-Thamrin, suka tidak suka, mereka harus masuk ke jalur sepeda.
Jika pesepeda tidak mau menyesuaikan diri dengan aturan tersebut dengan alasan tertentu, maka mereka bisa memilih rute lain yang tidak tersedia jalur sepeda.
Dengan demikian, pesepeda bisa menggunakan jalur kendaraan bermotor, namun tetap di jalur kiri jalan sesuai Pasal 108 UU Lalu Lintas.
Selama ini kelompok RB mengeluhkan jalur sepeda Sudirman-Thamrin yang dianggap tidak nyaman untuk gowes kencang.
Mereka bahkan sempat meminta perlakuan eksklusif agar diizinkan melintas di jalur kendaraan bermotor jalan Sudirman-Thamrin pada hari dan jam tertentu.
Baca juga: Pesepeda Road Bike Minta Dispensasi Keluar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Saat Jam Tertentu
Permintaan ini dikritik banyak pihak. Jika dikabulkan, maka aparat dinilai berlaku diskriminasi karena pengguna jalan bukan hanya pesepeda RB.
Pantauan dalam perbincangan di media sosial, kritikan juga dilontarkan para pesepeda jenis lain. Pemerintah diminta memperlakukan sama antarpesepeda apapun jenisnya.
Bagaimana penindakan bagi pelanggar lalu lintas di Jalan Sudirman-Thamrin?
Bagi pengendara kendaraan bermotor, kamera ETLE mengawasi pergerakan mereka di jalan protokol tersebut.
Ketika melanggar dan terekam kamera, surat tilang akan dikirim ke alamat yang tertera dalam dokumen kepemilikan kendaraan.
Namun, penindakan belum berlaku bagi pesepeda yang melanggar.
Padahal, Pasal 299 UU Lalu Lintas diatur sanksi denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari bagi pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda.
Polisi beralasan masih melakukan sosialisasi jalur sepeda Sudirman-Thamrin sehingga belum melakukan penindakan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jalur sepeda Sudirman-Thamrin masih bersifat uji coba.
Ia belum bisa memastikan kapan uji coba rampung.
"Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Kita lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur," kata Sambodo pada Maret 2021 lalu.
Baca juga: Viral Foto Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Pesepeda, Dirlantas: Jangan Arogan Kuasai Semua Jalur
Merespons perseteruan pemotor plat AA dengan peleton RB, Sambodo mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati satu sama lain saat berkendara.
"Hormati sesama pemakai jalan, patuhi Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Sambodo.
Ia juga meminta pengguna jalan untuk tak arogan dalam berkendara, seperti menguasai seluruh ruas jalan.
"Jangan arogan menguasai seluruh lajur jalan. Beri kesempatan kepada kendaraan bermotor untuk bisa menyalip dari kanan," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.