JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan, pembunuh perempuan berinisial IWA di sebuah kamar hotel di Menteng, Jakarta Pusat, tidak hanya menyasar satu korban pada hari yang sama.
"Hasil penyelidikan, pada hari sama, tersangka (AA) menargetkan empat orang calon korban dari aplikasi kencan online," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya dalam keterangannya, Minggu (30/5/2021).
Namun, dari empat calon, hanya satu yang dibunuh AA, yakni IWA atau calon korban ketiga.
"Dua calon korban pertama tidak jadi karena tidak ada kesepakatan (dengan pelaku)," tutur Arsya.
Baca juga: Pembunuh di Kamar Hotel Menteng Berniat Merampok, Korbannya Wanita Panggilan
"Untuk calon korban keempat, karena tersangka panik dan ada upaya menghilangkan barang bukti, sehingga tersangka tidak jadi bertemu calon korban keempat," lanjut Arsya.
Mulanya, AA dan IWA berkenalan lewat aplikasi kencan. Keduanya kemudian bertemu di salah satu hotel di Menteng pada Rabu (26/5/2021).
Setyo menyebut IWA merupakan wanita panggilan atau pekerja seks komersial (PSK).
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Kamar Hotel Menteng
"Kejadian ini bermula dari keinginan (pelaku) melampiaskan nafsu dengan bantuan aplikasi kencan untuk mendapatkan jasa layanan seks," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Minggu.
Setelah melakukan hubungan seksual dengan IWA, AA kemudian berniat mencuri barang milik IWA.
"Tersangka ini sudah berencana untuk mengambil barang milik korban yang kemudian harus membuat korban meregang nyawa," tutur Setyo.
Hal itu terbukti dangan tersangka hanya membawa uang Rp 250.000, sedangkan tarifnya Rp 500.000.
Baca juga: Mayat Perempuan di Hotel Menteng Diduga Dibunuh Teman Kencan
"Jadi sewaktu IWA bersih-bersih setelah memberikan layanan kepada AA, di situlah AA mencekik leher IWA," kata Setyo.
AA pun terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal masing-masing hukuman mati atau seumur hidup, lima tahun, dan 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.