Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Perempuan di Hotel Kawasan Menteng, Awalnya Kenalan lewat Aplikasi Kencan

Kompas.com - 30/05/2021, 15:37 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan pria berinisial AA terhadap perempuan berinisial IWA di sebuah kamar hotel di Menteng, Jakarta Pusat.

Pembunuhan bermula saat AA dan IWA berkenalan lewat aplikasi kencan. Keduanya kemudian bertemu di salah satu hotel kawasan Menteng pada Rabu (26/5/2021).

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menyatakan, IWA diketahui sebagai wanita panggilan atau pekerja seks komersial (PSK).

Baca juga: Mayat Perempuan di Hotel Menteng Diduga Dibunuh Teman Kencan

"Kejadian ini bermula dari keinginan (pelaku) melampiaskan nafsu dengan bantuan aplikasi kencan untuk mendapatkan jasa layanan seks," kata Setyo di Polres Jakarta Pusat, Minggu (30/5/2021).

Setelah melakukan hubungan seksual dengan IWA, AA kemudian berniat mencuri barang milik IWA.

"Tersangka ini sudah berencana untuk mengambil barang milik korban yang kemudian harus membuat korban meregang nyawa," tutur Setyo.

Baca juga: Pembunuh di Kamar Hotel Menteng Berniat Merampok, Korbannya Wanita Panggilan

Hal itu terbukti dangan tersangka hanya membawa uang Rp 250.000, sedangkan tarifnya Rp 500.000.

"Jadi sewaktu IWA bersih-bersih setelah memberikan layanan kepada AA, di situlah AA mencekik leher IWA," kata Setyo.

Setyo mengatakan, AA juga sempat memukul wajah IWA dua kali sebelum korban meregang nyawa.

Adapun AA merupakan sekuriti di salah satu bank swasta.

"Sehingga waktu masuk dan meninggalkan hotel, tersangka aware dengan CCTV, jadi sudah tahu titik-titik CCTV dan menghindarinya seperti apa," lanjut Setyo.

Polisi kemudian memeriksa enam saksi, termasuk sekuriti hotel tersebut, sebelum menangkap AA.

IWA ditemukan sudah terbujur kaku di atas ranjang pada Rabu lalu, sekitar pukul 16.45 WIB. 

Korban ditemukan di atas tempat tidur dalam kondisi terlentang tanpa busana ditutupi dengan tiga buah bantal di atas kepala korban.

Penemuan jenazah diawali dari kecurigaan teman korban yang mencoba menghubunginya, namun tidak direspons.

AA kemudian ditangkap di kediamannya, di Cijantung, Jakarta Timur, pada Jumat (28/5/2021)

Atas kejadian ini, AA dijerat pasal berlapis, yakni yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com