Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2021, 20:31 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis dan gudang penyimpanan di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menangkap sebanyak lima orang berinisial R, RP, RA, TA dan M. Mereka diduga terlibat dalam produksi dan pengedaran tembakau sintetis.

"Ditangkap di dua lokasi rumah wilayah kota Bogor," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah dalam keterangannya, Minggu (30/5/2021).

Baca juga: Gerebek Gudang dan Rumah di Bogor, Polisi Temukan 160 Kg Tembakau Sintetis

Menurut Azis, penggerebekan di dua lokasi tersebut dilakukan setelah pengembangan dari empat tersangka yang telah tertangkap sebelumnya.

Kedua lokasi diduga sebagai tempat produksi sekaligus gudang penyimpanan tembakau sintetis yang siap diedarkan.

"Diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan gudang sekaligus packing tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar," kata Azis.

Saat ini, kata Azis, kelima pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Tembakau Sintetis, Setahun Raup Untung Rp 60 Juta

Adapun pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial KRP.

KRP merupakan pengguna tembakau sintetis. Dari KRP didapatkan barang bukti sebanyak 3,26 gram.

Dari hasil pemeriksaan polisi, KRP diketahui membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram.

Polisi kemudian menangkap IA di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten dua hari setelah penangkapan KRP.

Dari tangan IA, polisi mendapatkan barang bukti dua bungkus plastik dengan berat kurang lebih 11,6 gram.

"Tak berhenti di situ kami terus kembangkan ke tersangka lainnya, yaitu AM. AM ini produsen di tempat tinggalnya dia melakukan kegiatan home industri produksi tembakau sintetis,” tambah Azis.

Baca juga: 4 Orang Ditangkap Kasus Tembakau Sintetis, Polisi: Jual Beli Lewat Media Sosial

Ia menyebutkan, AM menggunakan rumahnya untuk mengolah dan membungkus paket-paket tembakau sintetis.

Polisi menyita 16 paket tembakau sintetis sebesar 92,5 gram, dua paket besar tembakau sintetis seberat 57,6 gram dan sejumlah alat produksi dari tangan AM.

“Dari AM kami kembangkan lagi hingga kami dapatkan seseorang yang diduga membawa beberapa barang produksi dari AM atau lokasi lainnya, seorang atas nama AH. Dia diduga juga bisa produsen juga kurir masih dalam pemeriksaan,” tambah Azis.

Azis menambahkan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 400 paket, masing-masing 10 paket tembakau sintetis seberat empat kilogram dan 100 paket tembakau sintetis dengan masing-masing paket seberat 25 gram.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com