JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis dan gudang penyimpanan di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menangkap sebanyak lima orang berinisial R, RP, RA, TA dan M. Mereka diduga terlibat dalam produksi dan pengedaran tembakau sintetis.
"Ditangkap di dua lokasi rumah wilayah kota Bogor," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah dalam keterangannya, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Gerebek Gudang dan Rumah di Bogor, Polisi Temukan 160 Kg Tembakau Sintetis
Menurut Azis, penggerebekan di dua lokasi tersebut dilakukan setelah pengembangan dari empat tersangka yang telah tertangkap sebelumnya.
Kedua lokasi diduga sebagai tempat produksi sekaligus gudang penyimpanan tembakau sintetis yang siap diedarkan.
"Diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan gudang sekaligus packing tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar," kata Azis.
Saat ini, kata Azis, kelima pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Tembakau Sintetis, Setahun Raup Untung Rp 60 Juta
Adapun pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial KRP.
KRP merupakan pengguna tembakau sintetis. Dari KRP didapatkan barang bukti sebanyak 3,26 gram.
Dari hasil pemeriksaan polisi, KRP diketahui membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram.
Polisi kemudian menangkap IA di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten dua hari setelah penangkapan KRP.
Dari tangan IA, polisi mendapatkan barang bukti dua bungkus plastik dengan berat kurang lebih 11,6 gram.
"Tak berhenti di situ kami terus kembangkan ke tersangka lainnya, yaitu AM. AM ini produsen di tempat tinggalnya dia melakukan kegiatan home industri produksi tembakau sintetis,” tambah Azis.
Baca juga: 4 Orang Ditangkap Kasus Tembakau Sintetis, Polisi: Jual Beli Lewat Media Sosial
Ia menyebutkan, AM menggunakan rumahnya untuk mengolah dan membungkus paket-paket tembakau sintetis.
Polisi menyita 16 paket tembakau sintetis sebesar 92,5 gram, dua paket besar tembakau sintetis seberat 57,6 gram dan sejumlah alat produksi dari tangan AM.
“Dari AM kami kembangkan lagi hingga kami dapatkan seseorang yang diduga membawa beberapa barang produksi dari AM atau lokasi lainnya, seorang atas nama AH. Dia diduga juga bisa produsen juga kurir masih dalam pemeriksaan,” tambah Azis.
Azis menambahkan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 400 paket, masing-masing 10 paket tembakau sintetis seberat empat kilogram dan 100 paket tembakau sintetis dengan masing-masing paket seberat 25 gram.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.