BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga remaja perempuan berinisial PU (15) yang diperkosa anak anggota DPRD Bekasi, AT (21), menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik untuk mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Diketahui, selain memerkosa korban, AT juga disebut menjual korban kepada pria hidung belang.
"Apa yang diminta oleh penyidik sudah kami berikan terkait dengan TPPO. Kemarin terakhir ponsel korban itu diminta untuk dijadikan bukti," ujar kuasa hukum keluarga korban, Tekda Bagarri, saat dihubungi, Senin (31/5/2021).
Tekda mengungkapkan, korban sebelumnya membenarkan telah dijual melalui aplikasi online MiChat yang dioperasikan oleh tersangka.
"Dari pengakuan (korban) si awalnya (dijual). Seperti apa kronologi yang diberikan oleh korban itu kan melalui aplikasi secara online itu. Yang mengoordinir aplikasi adalah tersangka," kata Tekda.
Saat ini keluarga korban menyerahkan proses penyelidikan terkait dugaan TPPO untuk prostitusi itu kepada penyidik, meski tersangka telah membantahnya.
"Tadi saya bilang, kami tunggu proses penyelidikannya karena itu kewenangan penyidik nantinya. Kemudian hak mereka juga itu kan untuk menyatakan itu TPPO atau tidak," ucap Tekda.
Baca juga: Ayah Korban Tolak Nikahkan Putrinya dengan Pelaku Pemerkosaan
Polisi sebelumnya menyebutkan bahwa AT membantah tudingan telah melakukan menjual PU untuk prostitusi.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).
"Iya membantah (melakukan TPPO)," ujar Aloysius.
Menurut Aloysius, tersangka mengungkapkan bahwa korban melayani pria hidung belang itu atas kesadaran diri.
"Kemarin teman-teman wartawan pada nanya (tersangka), kenapa melakukan pemukulan? (Tersangka jawab), 'Habis dia (korban) sama teman saya BO (booking order)'," kata Aloysius.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Jual Korban yang Diperkosanya, KPAD: Usut Dugaan Perdagangan Anak
Sebelumnya, AT menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota setelah mangkir dari dua panggilan oleh penyidik terkait kasus pemerkosaan.
AT dikabarkan melarikan diri setelah adanya pemberitaan yang masif terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan olehnya terhadap PU.
Adapun AT dilaporkan oleh keluarga korban soal kasus pemerkosaan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April lalu.
Ibu korban sebelumnya membenarkan bahwa tersangka merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi.
"Iya itu (terduga pelaku) anak anggota DPRD Kota Bekasi," kata ibu korban pada 14 April lalu, sebagaimana dikutip Tribun Jakarta.
Dia menjelaskan, awalnya putrinya memiliki hubungan asmara dengan AT. Mereka diketahui sudah berpacaran sekitar sembilan bulan.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata ibunda korban.
Baca juga: Polisi: Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Jual Gadis yang Diperkosanya ke Pria Hidung Belang
Selama berpacaran, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari tersangka.
Keluarga korban lalu melaporkan tindak kekerasan tersangka itu ke polisi.
Saat itu barulah korban membuka semua perbuatan terduga pelaku, termasuk dia pernah diperkosa.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujar ibu korban.
Baca juga: Pembunuhan PSK di Kamar Hotel Menteng: Korban Bersetubuh dengan Pelaku, lalu Dicekik dan Dirampok
Ibu korban juga mengungkapkan, putrinya mengalami penyakit kelamin, diduga tertular dari pemerkosanya.
Korban harus mendapat perawatan intensif dan menjalani tindakan operasi medis terkait sakit itu.
Ibunda korban mengaku, keluarga tersangka sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan untuk operasi putrinya.
Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut karena khawatir bantuan itu akan mengganggu proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.