JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan juga menggerebek pabrik rumahan pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis di Bandung, Jawa Barat setelah sebelumnya melakukan di kawasan Bogor.
Ada sembilan tersangka dengan inisial AH, MR, AF, J, R, RP, RA, TA dan M yang diamankan dan 185 kilogram tembakau sintetis disita dalam penggerebekan di dua lokasi.
"Kemarin (pengungkapan) itu home industri di Pandeglang, ada barang bukti 6 kiligram. Kemudian dikembangkan ada dua pabrik lagi di Bogor dan Bandung. Kita amankan ada 185,513 kilogram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Gerebek Gudang dan Rumah di Bogor, Polisi Temukan 160 Kg Tembakau Sintetis
Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis ini bermula saat tertangkapnya kurir berinisial AH.
Kemudian polisi mengembangkan dengan kepada penjual tembakau sintetis yakni MR, AS dan J di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 26 dan 27 Mei 2021.
"Kemudian yang ketiga yang memproduksi dan juga merangkap sebagai pennjualnya ini R, RP, RA, TA, dan M," ucap Yusri.
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Tembakau Sintetis, Setahun Raup Untung Rp 60 Juta
Yusri menambahkan, setiap pembuatan dan peredaran tembakau sintetis para tersangka melakukanya secara sistematis.
Mereka membuat dan mengedarkan paket tembakau menggunakan kemasan makanan ringan atau snack dengan kode khusus bertuliskan huruf R.
"Per-paket ini, paket kecil, (isi) 10 gram harganya Rp 800.000. Jadi pesanan orang melalui media sosial," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.