Menurut D, putrinya juga tidak mau menerima tawaran pernikahan tersebut.
"Saya bersyukur karena korban sinkron dengan saya ortunya, terutama saat rilis pelaku di media dengan menyatakan tidak sayang dengan korban," jelasnya.
Adapun wacana yang digaungkan pengacara tersangka, Bambang Sunaryo, itu belum sampai kepada pihak keluarga korban secara langsung.
Disampaikan D, ide tersebut ia ketahui dari media.
"Tidak ada. Hanya dengung-dengung dari media saja. Apalagi telepon, tidak ada menghubungi saya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bambang selaku kuasa hukum tersangka mengungkapkan niat AT untuk menikahi PU.
"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan. barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," ujar Bambang, Minggu (23/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis Lebih Ringan dalam Kasus Petamburan-Megamendung, Jaksa Ajukan Banding
Bambang menilai kasus yang sedang berjalan dengan sebutan "perzinahan".
Sehingga, menurutnya, pernikahan adalah jalan terbaik bagi kedua pihak.
Dia pun ingin membahas hal tersebut dengan keluarga korban.
"Saya berharap bisa ketemu orangtua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," ujar Bambang.
"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan, supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja, kan gitu," lanjutnya.
Bambang mengaku telah bertanya kepada AT dan tersangka mengaku siap menikahi PU tanpa keterpaksaan.
Sebab, menurut Bambang, AT mengaku sayang kepada korban.
"Saya sudah berdiskusi dengan AT, dia mengaku sayang tulus sama PU, ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan, dia menjawab bersedia," ungkapnya.