JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memburu pengendali pembuatan dan peredaran tembakau sintesis berinisial G dan PW serta ketiga anak buahnya, setelah mengerebek pabrik rumahan di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan di dua lokasi itu, polisi mengamankan sembilan tersangka berinisial AH, MR, AF, J, R, RP, RA, TA dan M, yang berperan sebagai pembuat hingga pengedar tembakau sintetis.
"Dari sembilan orang yang kita amankan, ini ada lagi lima orang DPO. Aktor utamanya G, kemudian juga ada PW," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Gerebek Gudang dan Rumah di Bogor, Polisi Temukan 160 Kg Tembakau Sintetis
Yusri menjelaskan, G diketahui sebagai orang yang mengendalikan sembilan tersangka yang telah ditangkap.
G berkoordinasi dengan sembilan anak buahnya tersebut melalui media sosial dan grup aplikasi pesan singkat
"G menyamarkan diri. Sampai skarang kalau kita tanya para pelaku yang ada (ditangkap) di sini, kita tanya pernah ketemu G, (jawabnya) tidak pernah. Yang ketemu cuma satu dua orang saja, tangan-tangannya," kata Yusri.
Adapun PW merupakan aktor pengendali pembuatan tembakau sintetis di kedua pabrik yang digerebek di Bogor dan Bandung.
Baca juga: Polisi Juga Gerebek Pabrik Rumahan di Bandung, Total Tembakau Sintetis Disita 185 Kilogram
PW, selama beroperasi menyiapkan kamera CCTV yang diletakan di setiap sudut area pabrik guna mengawasi kedatangan orang tidak dikenal.
"Ada CCTV khusus yang setiap jam itu anak buahnya lapor ke PW bahwa (situasi) aman atau tidak. Bagaimana sindikat ini bejalan rapi. Ini masi kita kejar terus," kata Yusri.
Yusri sebelumnya menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis ini bermula saat tertangkapnya kurir berinisial AH.
Baca juga: Polisi Sebut Tembakau Sintetis di Bogor dan Bandung Dikemas dalam Bungkus Makanan Ringan
Kemudian polisi mengembangkan penyelidikan kepada penjual tembakau sintetis MR, AS dan J di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 26 dan 27 Mei 2021.
Polisi mendapati barang bukti tembakau sintetis seberat 185 kilogram, baik yang masih proses pembuatan maupun sudah dikemas dalam bungkus makanan ringan.
"Per paket ini, paket kecil, (isi) 10 gram harganya Rp 800.000. Jadi pesanan orang melalui media sosial," kata Yusri.
Polisi menyebut kedua pabrik yang digerebek itu telah beroperasi selama satu tahun dan diduga telah mengedarkan ke sekolah-sekolah serta anak-anak.
Adapun untuk lokasi peredaran barang haram itu tersebar di wilayah Jakarta, Banten, Bogor dan Bandung, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.