JAKARTA, KOMPAS.com - Orang tua calon siswa baru yang kurang mampu wajib mempersiapkan dua dokumen berikut saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2021/2022.
PPDB 2021 akan segera dilaksanakan. Hal itu disampaikan akun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui akun resmi Instagram, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: PPDB 2021: Bolehkah KK Luar Kota Daftar Sekolah di DKI Jakarta?
"Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," tulis akun tersebut.
Proses PPDB 2021 dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:
Segala ketentuan dan aturan PPDB 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.
Adapun calon siswa dari keluarga kurang mampu dapat mendaftarkan diri melalui jalur afirmasi.
Baca juga: Keluarkan Kepgub, Anies Tetapkan Daftar Zonasi Sekolah untuk PPDB Jakarta 2021
Sebelum mendaftarkan anaknya via jalur afirmasi, orang tua wajib melampirkan dua dokumen berikut.
Pertama adalah bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Program tersebut misalnya penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus atau yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKKS) dari Dinas Sosial.
Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah dan pihap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan verifikasi data.
Baca juga: Disdik DKI: Usia Bukan Alat Seleksi Utama PPDB Jakarta 2021
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kedua, surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Dalam Pergub tersebut, jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah.
Jalur afirmasi dibagi menjadi 2 prioritas, meliputi:
1. Prioritas pertama, terdiri dari: