JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus pencurian rumah mewah kosong di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15/27, RT 04/RW 04, Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah dinyatakan lengkap.
Berkas perkara berikut tersangka Ari dan Herman sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Jakarta Barat pada Senin (31/5/2021).
"Berkas sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap), kemudian jaksa sudah menerima barang bukti, kelengkapan berkas sudah, tinggal nunggu proses sidang," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Pelimpahan berkas ke kejaksaan dilaksanakan secara virtual. Rencananya sidang nantinya juga akan digelar secara virtual.
Kedua tersangka akan menjalani sidang dari Mapolsek Kebon Jeruk.
Baca juga: Pembongkaran Rumah Kosong di Kebon Jeruk, Korban Mengaku Rugi hingga Rp 1 Miliar
"Dua tersangka ya, dikenakan pasal 363 dan 480 dua-duanya," kata Pradita.
Sementara, masih ada dua orang pelaku yang masih diburu polisi.
Pencurian ini terungkap pada 20 Maret 2021. Awalnya Ari, warga Kedoya melihat ada spanduk 'dijual' terpasang di depan rumah mewah tersebut.
Saat Ari memantau lokasi, kondisi lingkungan sekitar sedang sepi. Ia melompati pagar untuk masuk ke dalam rumah.
"Dia lompat pagar, masuk pintu utama, dia congkel pintu," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers Rabu (31/3/2021).
Saat masuk ke dalam, Ari menemukan kelompok kunci yang ada di rumah tersebut.
"Kemudian tersangka Ari mengganti gembok yang ada di depan itu dimaksudkan supaya tidak menimbulkan kecurigaan," jelas Ady.
Baca juga: Penadah Barang Rumah Mewah di Kebon Jeruk Mengaku Jual Lampu Kristal, Keramik, hingga AC
Usai memantau dan mengganti kunci, Ari menawarkan barang-barang dan material rumah kepada sejumlah orang, termasuk Herman.
Ari kemudian menyuruh sejumlah tukang membongkar material berharga di rumah itu. Material hasil bongkaran di rumah itu kemudian dijual secara terpisah.
Rumah itu dimiliki Rudi Hartodjo (53), peninggalan orangtuanya dan dalam keadaan kosong.
Kasus itu terungkap saat MH (56), kakak Rudi Hartodjo melihat ada sekelompok orang yang tidak dikenalnya sedang membongkar material rumah.
Ia lalu menanyakan mengapa rumah tersebut dibongkar. Para pekerja mengaku disuruh orang lain. MH segera menghubungi sekuriti kompleks dan polisi.
Dalam laporan polisi, korban memperkirakan kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.