"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujar ibu korban.
Ibu korban juga mengungkapkan, putrinya mengalami penyakit kelamin, diduga tertular dari pemerkosanya.
Korban harus mendapat perawatan intensif dan menjalani tindakan operasi medis terkait sakit itu.
Ibunda korban mengaku, keluarga tersangka sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan untuk operasi putrinya.
Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut karena khawatir bantuan itu akan mengganggu proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya.
Sementara itu, tersangka AT sebelumnya menuduh bahwa PU sendiri yang menjual diri lewat aplikasi MiChat.
"Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk MiChat-nya sebelum dia kenal sama saya. Dan saya belajar dari dia," ujar AT kepada media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (22/5/2021) siang.
Mengetahui PU lebih dulu mengenal prostitusi online melalui media sosial, AT mengaku tak keberatan.
Akan tetapi, menurut AT, ia melarang PU 'bermain' dengan temannya.
Karena itu, AT menyadap aplikasi yang PU gunakan untuk memantau percakapan korban.
Kemudian, AT mengetahui PU menerima tawaran dari teman pelaku. Di situ lah tersangka murka dan memukul korban.
"Iya, pernah sekali (pukul). Perjanjian awal saya temenin dia main (open BO via) MiChat, tapi jangan main sama temen saya," ucap AT.
"Ternyata dia ada BO dengan temen saya. Saya tampar dia, (masih) enggak mau ngaku. Saya tampar sekali lagi dan ya udah. Di situ kita berdamai berdua dan akhirnya korban pulang ke rumah orang tuanya," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.