TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pasangan suami istri yang menyekap dan menganiaya remaja putri, A (16), di indekos kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, berbagi peran saat menawarkan korban ke pria hidung belang.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pelaku laki-laki atau suami berperan mencari pria hidung belang yang ingin menyewa korban.
"Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna (pelanggan). Inisial BS yang laki-laki," ujar Iman, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Remaja Putri Diduga Disekap dan Dianiaya di Indekos Ciputat
Sementara pelaku perempuan atau istri bertugas menyiapkan kamar yang akan digunakan pelanggan untuk berkencan dengan korban.
"Istrinya yang menyiapkannya. Inisial FM yang perempuan," kata Iman.
Kendati demikian, Iman belum menjelaskan secara rinci bagaimana cara pelaku menawarkan korban kepada para pria hidung belang selama beraksi.
Dia hanya memastikan bahwa pasutri tersebut sudah beberapa kali menjual korban dan memaksanya melayani para pelanggan.
Kini, kedua pelaku sudah ditangkap dan diperiksa di Mapolres Tangerang Selatan.
Sementara korban yang masih dibawah umur dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menurut Iman, para pelaku bisa dikenakan pelanggaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Akan kami kenakan TPPO. Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya, kita juncto-kan. Masih kita periksa, baru diamankan tadi sore," pungkasnya.
Baca juga: Remaja Putri yang Disekap Pasutri di Indekos Ciputat Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang
Adapun kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut terungkap setelah pihak keluarga mendapatkan pesan singkat dari korban pada Sabtu (29/5/2021) malam.
Korban diketahui sudah beberapa hari meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
"Kasih kabar lewat messenger, sama ponakan saya, akhirnya dicari tau alamatnya. Dikasih tahunya di belakang BCA Ciputat," ujar S saat diwawancarai, Senin (31/5/2021).
"Minta tolong. Mungkin si saksi kenal. Bilang nih lokasinya di sini, sedang dianiaya," sambungnya.