JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka kasus penyekapan remaja di sebuah indekos kawasan Gang Bhineka, Ciputat, Tangerang Selatan.
BS dan FM, inisial pasutri tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 80 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi mereka keduanya tersangka atas Pasal yang disangkakan TPPO dan/atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra lewat rekaman suara yang diterima, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Remaja Putri Diduga Disekap dan Dianiaya di Indekos Ciputat
Angga mengatakan, pemeriksaan masih didalami Polres Tangerang Selatan.
Polisi menangkap BS dan FM terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap remaja perempuan berinisial A (16) di sebuah indekos kawasan Gang Bhineka, Ciputat. Keduanya ditangkap pada Senin (31/5/2021) sore.
"Tidak ada (perlawanan saat ditangkap), mereka kooperatif," ujar Angga.
Kasus penyekapan ini terungkap setelah pihak keluarga mendapatkan pesan singkat dari korban pada Sabtu (29/5/2021) malam.
Baca juga: Pasutri Penyekap Remaja di Ciputat Ditangkap, Korban Disekap dalam Lemari untuk Jadi PSK
Sebelumnya, korban sudah beberapa hari meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
"Kasih kabar lewat messenger, sama ponakan saya, akhirnya dicari tahu alamatnya. Dikasih tahunya di belakang BCA Ciputat," ujar paman korban, S, Senin.
"Minta tolong. Mungkin si saksi kenal. Bilang nih lokasinya di sini, sedang dianiaya," lanjutnya.
Baca juga: Remaja Putri yang Disekap Pasutri di Indekos Ciputat Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang
Kemudian, ayah korban bersama kakak korban langsung mendatangi lokasi tersebut yang ternyata merupakan indekos.
S menyebut, pihak keluarga bertemu dengan dua orang teman korban dan langsung menanyakan keberadaan A.
Namun, kedua teman korban membantah bahwa A berada di indekos mereka.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Suami Istri yang Sekap dan Jual Remaja di Indekos Ciputat
"Mulanya mereka sempat bilang tidak ada. Mengelak lah dia tidak ada di sini," kata S.
Di sela-sela pembicaraan, kakak korban mendengar suara mirip korban dari dalam kamar indekos.
Pihak keluarga langsung merangsek masuk dan memeriksa lemari yang menjadi sumber suara.
A ditemukan tersekap dalam lemari dengan sejumlah luka lebam di bagian wajah.
"Ternyata ada di dalam, dalam lemari diumpetin. Lebam-lebam. Hidungnya kayak patah, bibirnya juga luka," ujar S.
Korban langsung dikeluarkan dibawa pulang dari indekos tersebut. Pihak keluarga lalu melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan itu ke kepolisian.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku diduga menyekap korban untuk dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan dijual ke pria hidung belang.
"Saya sih dapat laporan itu berkaitan dengan penjualan si anak. Eksploitasi seks lah, dijual," kata Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.