Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Penyekap Remaja di Ciputat Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 01/06/2021, 09:13 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka kasus penyekapan remaja di sebuah indekos kawasan Gang Bhineka, Ciputat, Tangerang Selatan.

BS dan FM, inisial pasutri tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 80 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi mereka keduanya tersangka atas Pasal yang disangkakan TPPO dan/atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra lewat rekaman suara yang diterima, Selasa (1/6/2021).

Baca juga: Remaja Putri Diduga Disekap dan Dianiaya di Indekos Ciputat

Angga mengatakan, pemeriksaan masih didalami Polres Tangerang Selatan.

Polisi menangkap BS dan FM terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap remaja perempuan berinisial A (16) di sebuah indekos kawasan Gang Bhineka, Ciputat. Keduanya ditangkap pada Senin (31/5/2021) sore.

"Tidak ada (perlawanan saat ditangkap), mereka kooperatif," ujar Angga.

Kasus penyekapan ini terungkap setelah pihak keluarga mendapatkan pesan singkat dari korban pada Sabtu (29/5/2021) malam.

Baca juga: Pasutri Penyekap Remaja di Ciputat Ditangkap, Korban Disekap dalam Lemari untuk Jadi PSK

Sebelumnya, korban sudah beberapa hari meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya.

"Kasih kabar lewat messenger, sama ponakan saya, akhirnya dicari tahu alamatnya. Dikasih tahunya di belakang BCA Ciputat," ujar paman korban, S, Senin.

"Minta tolong. Mungkin si saksi kenal. Bilang nih lokasinya di sini, sedang dianiaya," lanjutnya.

Baca juga: Remaja Putri yang Disekap Pasutri di Indekos Ciputat Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang

Kemudian, ayah korban bersama kakak korban langsung mendatangi lokasi tersebut yang ternyata merupakan indekos.

S menyebut, pihak keluarga bertemu dengan dua orang teman korban dan langsung menanyakan keberadaan A.

Namun, kedua teman korban membantah bahwa A berada di indekos mereka.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Suami Istri yang Sekap dan Jual Remaja di Indekos Ciputat

"Mulanya mereka sempat bilang tidak ada. Mengelak lah dia tidak ada di sini," kata S.

Di sela-sela pembicaraan, kakak korban mendengar suara mirip korban dari dalam kamar indekos.

Pihak keluarga langsung merangsek masuk dan memeriksa lemari yang menjadi sumber suara.

A ditemukan tersekap dalam lemari dengan sejumlah luka lebam di bagian wajah.

"Ternyata ada di dalam, dalam lemari diumpetin. Lebam-lebam. Hidungnya kayak patah, bibirnya juga luka," ujar S.

Korban langsung dikeluarkan dibawa pulang dari indekos tersebut. Pihak keluarga lalu melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan itu ke kepolisian.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku diduga menyekap korban untuk dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan dijual ke pria hidung belang.

"Saya sih dapat laporan itu berkaitan dengan penjualan si anak. Eksploitasi seks lah, dijual," kata Iman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com