Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Road Bike Boleh Melintas di Luar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Pengamat: Sangat Mudah Diuji Materi

Kompas.com - 02/06/2021, 06:19 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal sepeda road bike diperbolehkan melintas di Jalan Sudirman-Thamrin bisa digugat.

Tigor menuturkan, masyarakat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) jika rencana kebijakan tersebut disahkan Pemprov DKI melalui sebuah aturan.

Sebagai informasi, Pemprov DKI berencana mengizinkan sepeda road bike melintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada pukul 05.00 sampai 06.30 WIB.

Baca juga: Road Bike Boleh Melintas di Luar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Pengamat: Langgar UU dan Berbahaya

Kebijakan tesebut diutarakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).

"Bisa diuji materiil. Saya pikir di-mix (jalur pesepeda road bike dan pengendara kendaraan bermotor) itu enggak benar, enggak punya landasan," ungkap Tigor kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

"Dan sangat mudah diuji materiil. Masyarakat punya hak untuk menguji materiil," sambung dia.

Tigor menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk bertransportasi. Karena itulah warga bisa menggugat kebijakan Pemprov DKI tersebut ke MA.

"Kan orang enggak bisa dibatasi. Bertransportasi itu hak asasi lho, diatur oleh konvensi internasional," papar dia.

Baca juga: Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta...


Tigor berujar, Pemprov DKI dapat memilih opsi lain dibandingkan mencampur jalur pesepeda road bike dan pengendara lain.

Kata dia, opsi lainnya adalah menutup sebuah jalan pada waktu dan hari tertentu untuk pengendara kendaraan bermotor, lalu dikhususkan untuk pesepeda road bike.

"Jadi kalau tiba-tiba ditutup, oke. Ada acara apa, enggak masalah. Tapi event tertentu, bukan tiap hari, enggak benar," papar Tigor.

"Kalau kita lihat di luar negeri ya, ada balap sepeda kan," sambung dia.

Langgar undang-undang

Tigor sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak tepat.

Kata Tigor, jalan umum merupakan sarana transportasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Jadi, jalan itu enggak boleh digunakan di luar sarana fungsi transportasi. Nah, jalur sepeda yang disediakan di jalur kiri itu adalah jalur bagi sepeda yang bertransportasi," paparnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com