TANGERANG, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal sepeda road bike diperbolehkan melintas di Jalan Sudirman-Thamrin bisa digugat.
Tigor menuturkan, masyarakat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) jika rencana kebijakan tersebut disahkan Pemprov DKI melalui sebuah aturan.
Sebagai informasi, Pemprov DKI berencana mengizinkan sepeda road bike melintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada pukul 05.00 sampai 06.30 WIB.
Baca juga: Road Bike Boleh Melintas di Luar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Pengamat: Langgar UU dan Berbahaya
Kebijakan tesebut diutarakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).
"Bisa diuji materiil. Saya pikir di-mix (jalur pesepeda road bike dan pengendara kendaraan bermotor) itu enggak benar, enggak punya landasan," ungkap Tigor kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021).
"Dan sangat mudah diuji materiil. Masyarakat punya hak untuk menguji materiil," sambung dia.
Tigor menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk bertransportasi. Karena itulah warga bisa menggugat kebijakan Pemprov DKI tersebut ke MA.
"Kan orang enggak bisa dibatasi. Bertransportasi itu hak asasi lho, diatur oleh konvensi internasional," papar dia.
Baca juga: Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta...
Tigor berujar, Pemprov DKI dapat memilih opsi lain dibandingkan mencampur jalur pesepeda road bike dan pengendara lain.
Kata dia, opsi lainnya adalah menutup sebuah jalan pada waktu dan hari tertentu untuk pengendara kendaraan bermotor, lalu dikhususkan untuk pesepeda road bike.
"Jadi kalau tiba-tiba ditutup, oke. Ada acara apa, enggak masalah. Tapi event tertentu, bukan tiap hari, enggak benar," papar Tigor.
"Kalau kita lihat di luar negeri ya, ada balap sepeda kan," sambung dia.
Tigor sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak tepat.
Kata Tigor, jalan umum merupakan sarana transportasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Jadi, jalan itu enggak boleh digunakan di luar sarana fungsi transportasi. Nah, jalur sepeda yang disediakan di jalur kiri itu adalah jalur bagi sepeda yang bertransportasi," paparnya.
"Kalau pun pada waktu tertentu, enggak boleh di-mix (pengendara road bike) sama yang non-road bikers. Harus steril dia (jalan raya)," sambung Tigor.
Baca juga: Pemprov DKI Putuskan Road Bike Boleh Melintas di Luar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin
Dia melanjutkan, berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan lain atau di luar jalur yang sudah disiapkan.
Bila pengendara kendaraan tidak bermotor melanggar pasal tersebut, maka dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
"Nah, itu juga diatur di Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan Raya. Dia enggak boleh menggunakan jalur sisi lain, kecuali di jalur yang disediakan," urai Tigor.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Permanenkan Lintasan Road Bike JLNT Casablanca pada Akhir Pekan
Menurut Tigor, aturan Pemprov itu justru dapat membahayakan pengendara road bike.
Dia menyatakan, pengendara road bike bisa tertabrak mobil atau kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.
Pemprov DKI Jakarta memberikan hak "istimewa" kepada para pesepeda road bike. Pesepeda road bike mendapat perlakuan khusus di dua jalur yang berbeda.
Pertama, di Jalan Layang Non-tol Karet, yang memang belum ada jalur sepeda.
Pemprov DKI Jakarta berencana membuat jalur sepeda road bike permanen di jalan layang itu.
Lintasan road bike permanen ini hanya bisa diakses pada Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.
Baca juga: Motor Dilarang Lintasi JLNT tapi Sepeda Road Bike Boleh, Ini Penjelasan Dishub DKI
Kedua, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan lampu hijau kepada para pesepeda road bike untuk bisa menggunakan jalur mobil dan motor di Jalan Sudirman-Thamrin, meski di sepanjang jalan itu sudah difasilitasi jalur sepeda.
Pemprov menyatakan, izin hanya diberikan pada Senin-Jumat pada pukul 05.00-06.30 WIB.
Di luar jam itu, maka seluruh pesepeda wajib kembali masuk ke jalur sepeda yang sudah tersedia.
"Seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen selain di jam itu," kata Riza.
Baca juga: Pemotor Plat AA Vs Peleton Road Bike, Siapa Arogan?
Mengenai detail lajur yang akan digunakan dan soal teknis lainnya, Riza mengatakan akan diatur melalui Keputusan Gubernur yang akan dibahas oleh beragam pihak.
Rencana lintasan road bike di Jalan Sudirman-Thamrin ini, kata Riza, merupakan hasil rapat antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
"Kesepakatan sementara, sekali lagi masih menunggu melalui Keputusan Gubernur, kita tunggu ya," kata Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.