Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Road Bike Boleh Melintas di Luar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Pengamat: Sangat Mudah Diuji Materi

Kompas.com - 02/06/2021, 06:19 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal sepeda road bike diperbolehkan melintas di Jalan Sudirman-Thamrin bisa digugat.

Tigor menuturkan, masyarakat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) jika rencana kebijakan tersebut disahkan Pemprov DKI melalui sebuah aturan.

Sebagai informasi, Pemprov DKI berencana mengizinkan sepeda road bike melintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada pukul 05.00 sampai 06.30 WIB.

Baca juga: Road Bike Boleh Melintas di Luar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Pengamat: Langgar UU dan Berbahaya

Kebijakan tesebut diutarakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).

"Bisa diuji materiil. Saya pikir di-mix (jalur pesepeda road bike dan pengendara kendaraan bermotor) itu enggak benar, enggak punya landasan," ungkap Tigor kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

"Dan sangat mudah diuji materiil. Masyarakat punya hak untuk menguji materiil," sambung dia.

Tigor menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk bertransportasi. Karena itulah warga bisa menggugat kebijakan Pemprov DKI tersebut ke MA.

"Kan orang enggak bisa dibatasi. Bertransportasi itu hak asasi lho, diatur oleh konvensi internasional," papar dia.

Baca juga: Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta...


Tigor berujar, Pemprov DKI dapat memilih opsi lain dibandingkan mencampur jalur pesepeda road bike dan pengendara lain.

Kata dia, opsi lainnya adalah menutup sebuah jalan pada waktu dan hari tertentu untuk pengendara kendaraan bermotor, lalu dikhususkan untuk pesepeda road bike.

"Jadi kalau tiba-tiba ditutup, oke. Ada acara apa, enggak masalah. Tapi event tertentu, bukan tiap hari, enggak benar," papar Tigor.

"Kalau kita lihat di luar negeri ya, ada balap sepeda kan," sambung dia.

Langgar undang-undang

Tigor sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak tepat.

Kata Tigor, jalan umum merupakan sarana transportasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Jadi, jalan itu enggak boleh digunakan di luar sarana fungsi transportasi. Nah, jalur sepeda yang disediakan di jalur kiri itu adalah jalur bagi sepeda yang bertransportasi," paparnya.

"Kalau pun pada waktu tertentu, enggak boleh di-mix (pengendara road bike) sama yang non-road bikers. Harus steril dia (jalan raya)," sambung Tigor.

Baca juga: Pemprov DKI Putuskan Road Bike Boleh Melintas di Luar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin

Dia melanjutkan, berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan lain atau di luar jalur yang sudah disiapkan.

Bila pengendara kendaraan tidak bermotor melanggar pasal tersebut, maka dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

"Nah, itu juga diatur di Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan Raya. Dia enggak boleh menggunakan jalur sisi lain, kecuali di jalur yang disediakan," urai Tigor.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Permanenkan Lintasan Road Bike JLNT Casablanca pada Akhir Pekan

Menurut Tigor, aturan Pemprov itu justru dapat membahayakan pengendara road bike.

Dia menyatakan, pengendara road bike bisa tertabrak mobil atau kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.

 

Pemprov DKI izinkan road bike keluar jalur sepeda

Pemprov DKI Jakarta memberikan hak "istimewa" kepada para pesepeda road bike. Pesepeda road bike mendapat perlakuan khusus di dua jalur yang berbeda.

Pertama, di Jalan Layang Non-tol Karet, yang memang belum ada jalur sepeda.

Pemprov DKI Jakarta berencana membuat jalur sepeda road bike permanen di jalan layang itu.

Lintasan road bike permanen ini hanya bisa diakses pada Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.

Baca juga: Motor Dilarang Lintasi JLNT tapi Sepeda Road Bike Boleh, Ini Penjelasan Dishub DKI

Kedua, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan lampu hijau kepada para pesepeda road bike untuk bisa menggunakan jalur mobil dan motor di Jalan Sudirman-Thamrin, meski di sepanjang jalan itu sudah difasilitasi jalur sepeda.

Pemprov menyatakan, izin hanya diberikan pada Senin-Jumat pada pukul 05.00-06.30 WIB.

Di luar jam itu, maka seluruh pesepeda wajib kembali masuk ke jalur sepeda yang sudah tersedia.

"Seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen selain di jam itu," kata Riza.

Baca juga: Pemotor Plat AA Vs Peleton Road Bike, Siapa Arogan?

Mengenai detail lajur yang akan digunakan dan soal teknis lainnya, Riza mengatakan akan diatur melalui Keputusan Gubernur yang akan dibahas oleh beragam pihak.

Rencana lintasan road bike di Jalan Sudirman-Thamrin ini, kata Riza, merupakan hasil rapat antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

"Kesepakatan sementara, sekali lagi masih menunggu melalui Keputusan Gubernur, kita tunggu ya," kata Riza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com