JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa Rizieq Shihab sebenarnya sudah lelah menghadapi proses hukum terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kata Aziz, Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan tersebut juga sudah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Ajukan Banding dalam Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung
Namun, Rizieq tetap mengajukan banding karena mengikuti jaksa penuntut umum yang terlebih dahulu mengajukan banding dalam kasus tersebut.
"HRS (Habib Rizieq Shihab) dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujar Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, dikutip Antara.
Aziz mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding pada hari ini, Rabu (2/6/2021).
"Kami akan banding resmi besok (hari ini). Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz.
Pada 27 Mei 2021, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis Lebih Ringan dalam Kasus Petamburan-Megamendung, Jaksa Ajukan Banding
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
Sementara dalam kasus Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq.
Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan
Vonis terhadap Rizieq ini juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Jaksa penuntut sudah lebih dulu mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.