JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, memperpanjang pemberlakuan mikro lockdown di permukiman warga RT 003 RW 003 Kelurahan Cilangkap.
Camat Cipayung Fajar Eko Satrio mengatakan, mikro lockdown atau pengendalian ketat berskala lokal (PKBL) diperpanjang selama 14 hari.
"Diperpanjang, dimulai dari tanggal 1-14 Juni 2021. Sampai dengan tanggal 31 Mei kasus Covid-19 aktif di RT 003 RW 003 Cilangkap tercatat sebanyak 90," kata Fajar saat dikonfirmasi di Cipayung, Rabu (2/6/2021), dikutip Tribun Jakarta.
Baca juga: Dinkes DKI: Kemungkinan Klaster Cilangkap Disebabkan Varian Covid-19 Asal India
Tingginya angka kasus aktif Covid-19 jadi salah satu pertimbangan penerapan mikro lockdown di RT 003 RW 003 diperpanjang.
Selama 14 hari mikro lockdown, warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah karena terkonfirmasi Covid-19 dan sudah dinyatakan negatif dilarang keluar permukiman guna mencegah penularan.
Satgas Penanggulangan Covid-19 RW 003 Kelurahan Cilangkap membuat dapur umum untuk memasok kebutuhan makanan dan minuman siap saji yang diantar ke masing-masing rumah warga.
"Untuk total kasus terkonfirmasi Covid-19 di RT 003 RW 003 Kelurahan Cilangkap sampai tanggal 31 Mei 2021 sebanyak 111 kasus. Sudah ada yang sembuh sehingga total kasus aktif Covid-19 sekarang 90," ujarnya.
Baca juga: Vaksinasi Massal Akan Dilaksanakan di Klaster Covid-19 Cilangkap
Berdasarkan hasil penelusuran Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Cipayung, penularan Covid-19 di permukiman warga RT 003 RW 003 Kelurahan Cilangkap diduga berasal dari kegiatan halalbihalal Idul Fitri 1442 Hijriah.
Setelah ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19, pihak Puskesmas Kecamatan Cipayung melakukan tes swab PCR secara bertahap kepada warga sehingga total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 111.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Kasus Aktif Covid-19 Capai 90, Mikro Lockdown RT di Cilangkap Diperpanjang". (Tribun Jakarta/Bima Putra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.