Ketiga tersangka, yakni AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker.
Kemudian tersangka LS yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
"Penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka, masing-masing tersangka AS, WF (pihak swasta) dan LS (PPK) dalam pengadaan masker KN95," ujar Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/5/2021).
Alasan penahanan tiga tersangka, yakni para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"Ketiganya ditahan di Rutan Pandeglang," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.