TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 15.000 masker medis di Provinsi Banten.
Menurut dia, tindak pidana korupsi di tengah bencana pandemi Covid-19 seharusnya tidak boleh terjadi.
Terlebih lagi, dugaan kasus korupsi tersebut diduga dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan yang berperan penting dalam penanggulangan Covid-19.
"Enggak usah yang kayak gitu-gitu, nanti dosa. Enggak takut dosanya gede banget itu ya?" ujar Budi kepada wartawan, Rabu (2/5/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Masker Terungkap, Pejabat Dinkes Banten Beramai-ramai Mundur dari Jabatan
Budi pun mengingatkan semua pihak, khususnya pejabat Dinas Kesehatan di setiap wilayah, untuk fokus dan berkolaborasi dalam penanggulangan Covid-19.
"Aku bilang ke teman-teman Dinas Kesehatan. Pesannya ini kan lagi bencana gini, sudah kami berbuat baik bagi sesama deh," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan masker medis tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,3 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penyidik menemukan harga yang tidak wajar dalam pengadaan masker medis KN95 sebanyak 15.000 helai.
Baca juga: Ini Alasan 20 Pejabat Dinkes Banten Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Salah Satunya Ketakutan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penyidik menemukan harga yang tidak wajar dalam pengadaan masker medis KN95 sejumlah 15.000 helai.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang dialami diduga senilai Rp 1,6 miliar.
Untuk mendalaminya, penyidik sudah memeriksa lima orang. Kelimanya dari penyedia masker dan Dinas Kesehatan Banten.
"Sudah ada 5 orang yang dimintai keterangan, 3 orang dari Dinas Kesehatan, dan 2 penyedia barang," ujar Ivan.
Selain melakukan klarifikasi, menurut Ivan, penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti berupa dokumen pengadaan masker untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.
"Klarifikasi sudah, pengumpulan data-data dan dokumen sudah," kata Ivan.
Saat ini, Kejati Banten telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker medis tersebut.
Ketiga tersangka, yakni AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker.
Kemudian tersangka LS yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
"Penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka, masing-masing tersangka AS, WF (pihak swasta) dan LS (PPK) dalam pengadaan masker KN95," ujar Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/5/2021).
Alasan penahanan tiga tersangka, yakni para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"Ketiganya ditahan di Rutan Pandeglang," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.