JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belakangan memberikan sejumlah kebijakan yang bertujuan memfasilitasi para pesepeda.
Kebijakan Anies tersebut pada dasarnya memudahkan para pengguna sepeda. Berikut Kompas.com merangkumnya.
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Meledak dalam Dua Minggu Terakhir
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan rencana pembuatan jalur sepeda permanen di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Pemasangan pembatas pun mulai diterapkan sejak September 2020 dengan menggunakan cone atau plastik pembatas dengan tali.
Lalu, pada 7 Februari 2021, Dishub DKI menjelaskan bahwa pembatas jalur sepeda akan menggunakan planter box.
Anies menjelaskan, jalur sepeda di Sudirman-Thamrin memiliki panjang hingga 11,2 kilometer dan lebar 2 meter, dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan.
"Jalur sepeda juga akan dilengkapi dengan fasilitas bike rack sebagai rest area pesepeda," ujar Anies, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Polisi: Sepeda yang Kecepatannya Tak Memadai Harus Pakai Jalur Khusus, Road Bike Tidak
Anies menargetkan pembangunan jalur sepeda di seluruh Jakarta dapat selesai pada 2030.
Adapun panjang jalur sepeda di penjuru Ibu Kota adalah sepanjang 578,8 kilometer.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengumumkan, sepeda lipat dan non-lipat diperbolehkan masuk ke dalam gerbong kereta MRT dan LRT mulai Rabu (24/3/2021).
Menurut Riza, kebijakan itu bertujuan agar masyarakat menjadikan sepeda sebagai sarana transportasi.
"Ya kan kami memberikan kesempatan bagi masyarakat seperti yang sudah disampaikan bahwa kami mendorong masyarakat menjadikan sepeda tidak hanya sebagai alat olahraga, alat rekreasi, tapi juga sebagai alat transportasi," kata Riza melalui rekaman suara.
Pihak operator MRT dan LRT pun memfasilitasi pesepeda berupa rel pada tangga stasiun untuk memudahkan penumpang membawa sepeda masuk ke gerbong khusus sepeda non-lipat.
Baca juga: Pejabat Positif Covid-19, Kantor Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara
Meski demikian, ada sejumlah aturan yang patut diperhatikan para pesepeda tersebut.
Salah satu aturannya adalah sepeda dilarang masuk gerbong kereta saat jam-jam sibuk.