JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan meminta polisi tidak ragu menindak pesepeda yang keluar jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas ada larangan pesepeda masuk jalur kendaraan bermotor apabila sudah disediakan jalur khusus sepeda.
"Kan sudah ada Undang-Undang yang melarang, polisi segera saja melakukan penindakan," kata Tigor melalui telepon, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Karpet Merah Buat Road Bike, Ketua B2W Minta Pemprov DKI Tak Diskriminasi terhadap Pesepeda
Tigor mengatakan, polisi bisa langsung menyita sepeda yang digunakan pesepeda yang melanggar.
Pasalnya, sudah diatur sanksi bagi pesepeda yang melanggar berdasar UU LLAJ.
"Bisa disita, polisi nggak usah ragu-ragu untuk jaminan ya sita dulu sepedanya melalui surat bukti penyitaan, baru dikumpulkan dibikin sidang tindak pidana," ucap Tigor.
"Sanksinya kan hanya Rp 100.000 maksimal, itu kategori tindak pidana ringan. Tangkepin dulu, disita sepedanya. Nanti udah ada beberapa baru bikin sidang tindak pidana ringan (mengundang) hakim, jaksa. Nggak perlu takut, udah polisi bisa lakukan penindakan," tambah dia.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memberikan hak istimewa kepada para pesepeda road bike.
Pesepeda road bike diizinkan melintas di jalur kendaraan bermotor Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB.
Baca juga: Ketua B2W: Motor Dilarang Melintas JLNT karena Keselamatan, Mengapa Sepeda Road Bike Boleh?
Polisi baru akan menindak pesepeda yang melintas jalur kendaraan bermotor di luar jam tersebut.
Padahal, sudah ada jalur khusus sepeda di sepanjang Sudirman-Thamrin.
Namun, para pesepeda road bike enggan menggunakan jalur sepeda dengan alasan kurang nyaman.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang gowes di luar jalur khusus yang telah disediakan.
"Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepeda atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/5/2021), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Polda Metro Kaji Sanksi Sita Sepeda bagi Pesepeda yang Gowes di Luar Jalur Khusus
Sambodo menjelaskan dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).