JAKARTA, KOMPAS.com - Para pesepeda road bike di DKI Jakarta belakangan mendapat sorotan publik seiring beragam pemberitaan yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Kontroversi seputar pesepeda road bike meliputi keluhan jalur sepeda hingga kebijakan sarat dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Berikut Kompas.com merangkumkan.
Baca juga: Karpet Merah Pesepeda dari Anies: Masuk MRT sampai Road Bike Boleh Keluar Jalur Sepeda
Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membuat jalur sepeda permanen di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, jalur sepeda di Sudirman-Thamrin memiliki panjang hingga 11,2 kilometer dan lebar 2 meter, dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan.
"Jalur sepeda juga akan dilengkapi dengan fasilitas bike rack sebagai rest area pesepeda," ujar Anies, Sabtu (27/2/2021).
Jalur sepeda itu kemudian dapat digunakan secara permanen untuk para pesepeda sejak akhir Februari 2021.
Kendati demikian, keberadaan jalur sepeda di Sudirman-Thamrin belum digunakan secara maksimal.
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Meledak dalam Dua Minggu Terakhir
Bahkan, sejumlah pesepeda diketahui kerap melintasi jalan tersebut di luar jalur sepeda dan membuat ketidaknyamanan dari pengguna jalan lain.
Puncaknya, sebuah foto menjadi viral di mana seorang pengendara motor mengacungkan jari tengah ke kelompok pesepeda pekan lalu.
Jalur sepeda rupanya belum membuat para pesepeda nyaman.
Setidaknya hal itu dirasakan pesepeda road bike, seperti dari Komunitas Brompton Owner Kelapa Gading dan Sekitarnya (BOGAS).
Ketua Bogas Chriswanto mengatakan, jalur sepeda tersebut hanya cocok digunakan para pesepeda tipe rekreasi dan transportasi.
"Namun, kurang nyaman untuk pesepeda jenis olahragawan (road bike) yang relatif lebih kencang," ujar Chriswanto saat dihubungi, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Polisi: Sepeda yang Kecepatannya Tak Memadai Harus Pakai Jalur Khusus, Road Bike Tidak
Jalur tersebut, Chriswanto menjelaskan, tidak cocok untuk pesepeda road bike karena kecepatan sangat tinggi.
"Karena kecepatan mereka sangat tinggi, bisa 40-55 kilometer per jam. Ini berbahaya untuk sesama pesepeda bila dipaksakan melintas di jalur sepeda (permanen)," sambungnya.
Dia pun menyarankan ke pemerintah untuk mengizinkan pesepeda kategori tertentu dapat melintas di jalur kendaraan bermotor pada waktu tertentu.
"Misalnya jam 06.00 sampai 08.00 saja karena lalin pada jam itu cenderung belum padat. Pesepeda (yang menggunakan sepeda) jenis road bike hanya ada di jalan pada rentang waktu itu sebelum melanjutkan aktivitas sehari-hari," urai Chriswanto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.