Kebijakan tersebut berlaku pada Senin-Jumat, mulai pukul 05.00-06.30 WIB.
"Lintasan road bike Sudirman-Thamrin untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan jam 05.00 sampai jam 06.30 WIB," ucap Riza.
Setelah jam tersebut, Riza melanjutkan, pesepeda road bike wajib masuk ke dalam jalur sepeda permanen.
Adapun keputusan yang adalah hasil rapat Dishub DKI dan Polda Metro Jaya ini masih menunggu dikeluarkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI).
"Tugas pemerintah kan memberikan kesempatan sebaik-baiknya seluas-luasnya dengan saling menghormati satu sama lain, memberi kesempatan sama, tidak mengganggu satu sama lain," jelas Riza.
Baca juga: Ketua B2W: Motor Dilarang Melintas JLNT karena Keselamatan, Mengapa Sepeda Road Bike Boleh?
Sementara itu, Sambodo menjelaskan, kebijakan ini berlaku guna mengakomodasi kepentingan para pesepeda road bike yang memiliki kecepatan tinggi.
"Ini untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda yang untuk sport yang katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan," kata Sambodo kepada wartawan Rabu (2/6/2021).
"Jadi kami mengakomodir sebagai bagian dari win-win solution, sehingga tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya," imbuhnya.
Aturan itu juga menuai kritik seperti dari pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan.
Dia menekankan bunyi di Undang-undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan yang menyebut jalan umum merupakan sarana transportasi.
"Jadi, jalan itu enggak boleh digunakan di luar sarana fungsi transportasi. Nah, jalur sepeda yang disediakan di jalur kiri itu adalah jalur bagi sepeda yang bertransportasi," paparnya kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021).
"Kalaupun pada waktu tertentu, enggak boleh di-mix (pengendara road bike) sama yang non-road bikers. Harus steril dia (jalan raya)," sambungnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan Pasal 122 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan lain atau di luar jalur yang sudah disiapkan.
Menurut Tigor, kebijakan itu justru dapat membahayakan pesepeda road bike.
"Kalau di-mix, dicampur, antara road bike dengan kendaraan yang lain, nanti itu kan membahayakan para road biker itu sendiri. Bisa kecelakaan kan. Kalau dia ketabrak mobil? Siapa yang rugi? Road biker-nya kan?," tutur Tigor.
(Reporter: Singgih Wiryono, Rosiana Haryanti, Muhammad Naufal, Sonya Teresa Debora, Ira Gita Sembiring / Editor: Egidius Patnistik, Nursita Sari, Sandro Gatra, Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.