JAKARTA, KOMPAS.com - Vila yang dibeli dengan menggunakan uang hasil korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) oleh MF, mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, telah dijual.
"Pengakuan yang bersangkutan juga, katanya vila tersebut telah dijual. Tapi untuk pastikan kami akan turun ke lapangan dan pastikan fisik di lapangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto dalam konferensi pers di Kejari Jakbar, Rabu (2/6/2021).
Kepada penyidik dari kejaksaan, MF mengaku membeli vila di Puncak Bogor, Jawa Barat tersebut seharga Rp 400 juta.
Baca juga: Penggelapan Dana BOP di SMKN 53 Jakbar: Uang Korupsi Dipakai Beli Vila hingga Honor Guru
MF juga mengaku bahwa dialah yang berinisiatif menjual vila hasil korupsi tersebut.
Selain MF, mantan kepala sekolah berinisial W juga terlibat korupsi dana BOP.
Agus menyatakan bahwa sejumlah guru dan staf SMKN 53 Jakarta telah mengembalikan uang pemberian W, yang mereka kira sebagai insentif.
Dana tersebut belakangan diketahui seabgai hasil korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaran (BOP) tahun anggaran 2018 oleh W.
Uang tersebut dikumpulkan secara kolektif oleh para guru dan staf lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 27 dan 31 Mei 2021.
Baca juga: Guru dan Staf SMKN 53 Jakarta Kembalikan Uang Korupsi Dana BOP Senilai Rp 206 Juta
"Hari Kamis (27/5/ 2021) dan Senin (31/5/2021) penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pengembalian uang atas penyalahgunaan dana BOS dan dana BOP sejumlah Rp 206.825.000 yang diterima dari para guru, tenaga KKI dan staf pada SMKN 53 Jakarta Barat," kata Agus.
Namun, Agus tak merinci berapa banyak guru maupun staf yang mengembalikan dana tersebut.
Dana tersebut kini berada di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat.
Menurut Agus, awalnya, para guru dan staf tidak mengetahui asal dana tersebut.
Baca juga: Korupsi Dana BOP Rp 7,8 Miliar, Kepsek SMKN 53 Jakbar Bagi-bagi ke Para Guru
"Saudara W berinisiatif sendiri menambahkan insentif bagi rekan guru, KKI dan tenaga staf yang menyalahi juknis dan juklak atas penyalahgunaan dana BOP dan BOS," kata Agus.
Agus menegaskan bahwa para guru maupun staf tak akan dijerat pasal apapun. Pasalnya, mereka tidak tahu menahu terkait perkara penggelapan dana. Mereka juga telah beritikad baik mengembalikan uang tersebut.
Atas perbuatannya kini baik W da MF sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik W dan MF belum ditahan oleh Kejari Jakarta Barat.
Alasannya, saat ini pihak Kejari Jakarta Barat masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.