Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vila Hasil Korupsi Dana BOS Mantan Staf Suku Dinas Pendidikan Jakbar Sudah Dijual

Kompas.com - 02/06/2021, 16:12 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vila yang dibeli dengan menggunakan uang hasil korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) oleh MF, mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, telah dijual.

"Pengakuan yang bersangkutan juga, katanya vila tersebut telah dijual. Tapi untuk pastikan kami akan turun ke lapangan dan pastikan fisik di lapangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto dalam konferensi pers di Kejari Jakbar, Rabu (2/6/2021).

Kepada penyidik dari kejaksaan, MF mengaku membeli vila di Puncak Bogor, Jawa Barat tersebut seharga Rp 400 juta.

Baca juga: Penggelapan Dana BOP di SMKN 53 Jakbar: Uang Korupsi Dipakai Beli Vila hingga Honor Guru

MF juga mengaku bahwa dialah yang berinisiatif menjual vila hasil korupsi tersebut.

Selain MF, mantan kepala sekolah berinisial W juga terlibat korupsi dana BOP.

Agus menyatakan bahwa sejumlah guru dan staf SMKN 53 Jakarta telah mengembalikan uang pemberian W, yang mereka kira sebagai insentif.

Dana tersebut belakangan diketahui seabgai hasil korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaran (BOP) tahun anggaran 2018 oleh W.

Uang tersebut dikumpulkan secara kolektif oleh para guru dan staf lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 27 dan 31 Mei 2021. 

Baca juga: Guru dan Staf SMKN 53 Jakarta Kembalikan Uang Korupsi Dana BOP Senilai Rp 206 Juta

"Hari Kamis (27/5/ 2021) dan Senin (31/5/2021) penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pengembalian uang atas penyalahgunaan dana BOS dan dana BOP sejumlah Rp 206.825.000 yang diterima dari para guru, tenaga KKI dan staf pada SMKN 53 Jakarta Barat," kata Agus.

Namun, Agus tak merinci berapa banyak guru maupun staf yang mengembalikan dana tersebut.

Dana tersebut kini berada di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat.

Menurut Agus, awalnya, para guru dan staf tidak mengetahui asal dana tersebut.

Baca juga: Korupsi Dana BOP Rp 7,8 Miliar, Kepsek SMKN 53 Jakbar Bagi-bagi ke Para Guru

"Saudara W berinisiatif sendiri menambahkan insentif bagi rekan guru, KKI dan tenaga staf yang menyalahi juknis dan juklak atas penyalahgunaan dana BOP dan BOS," kata Agus.

Agus menegaskan bahwa para guru maupun staf tak akan dijerat pasal apapun. Pasalnya, mereka tidak tahu menahu terkait perkara penggelapan dana. Mereka juga telah beritikad baik mengembalikan uang tersebut.

Atas perbuatannya kini baik W da MF sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik W dan MF belum ditahan oleh Kejari Jakarta Barat.

Alasannya, saat ini pihak Kejari Jakarta Barat masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com