Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dindik Sebut SMP Negeri di Kota Tangerang Bakal Terima 10.600 Siswa Baru

Kompas.com - 02/06/2021, 16:41 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ada 10.600 siswa yang bakal diterima di SMP Negeri di Kota Tangerang melalui penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.

Hal tersebut dinyatakan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaludin saat ditemui, Rabu (2/6/2021).

"Yang diterima (di jenjang SMP) ada 10.600-an (siswa)," ungkapnya.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Kota Tangerang Dibuka 14 Juni, Simak Sejumlah Syaratnya!

Jamaludin menuturkan, murid SD di Kota Tangerang kira-kira berjumlah 33.000 siswa. Dari jumlah tersebut, 30 persen di antaranya bakal diterima di SMP Negeri melalui seleksi PPDB pada akhir Juni 2021.

"Lulusan SD (ada) 33.000, yang diterima 10.600-an, kurang lebih 30 persen yang diterima," tutur dia.

Jamaludin menambahkan, Kecamatan Tangerang memiliki jumlah SMP Negeri lebih banyak dibandingkan kecamatan lainnya.

Sedangkan, Kecamatan Pinang menjadi lokasi yang memiliki jumlah SMP Negeri tersedikit.

Baca juga: Kepala Sekolah Berbuat Curang Saat PPDB, Dindik Kota Tangerang Ancam Berhentikan

'Ini, Kecamatan Tangerang, ada delapan sekolah. Yang kurang itu di Kecamatan Pinang. Cuma ada satu SMP Negeri," ucapnya.

Dia menambahkan, di Kota Tangerang, ada sekitar 33 SMP Negeri dan 338 SD Negeri yang tersebar di tiap kecamatan.

Jika nantinya seorang murid tak diterima di sekolah negeri, kata Jamaludin, maka dapat mendaftar ke sekolah swasta yang ada di Kota Tangerang.

"Iya, (murid yang tak diterima) ke swasta," katanya.

Jamaludin sebelumnya menyebutkan, setidaknya ada tiga zona dalam jalur zonasi PPDB Kota Tangerang tahun ajaran 2021/2022.

Zonasi merupakan salah satu jalur PPDB untuk jenjang SD dan SMP di Kota Tangerang.

Baca juga: Jalur Zonasi PPDB Kota Tangerang Dibagi Tiga, Berikut Pembagiannya

Sementara lainnya dapat melalui jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua/wali murid.

Jamaludin menyatakan, tiga zona itu terbagi dalam tiga wilayah di Kota Tangerang, yakni zona 1 di wilayah timur, zona 2 di wilayah tengah, dan zona 3 di wilayah barat.

Zona 1 di wilayah timur, zona 2 wilayah tengah, zona barat itu zona 3," ungkap Jamaludin saat ditemui, Rabu (2/6/2021).

Jamaludin menuturkan, kecamatan yang termasuk di zona 1 adalah Larangan, Ciledug, Karang Tengah, dan Pinang.

Kemudian, Kecamatan Cipondoh, Batuceper, Nenda, Neglasari, dan Tangerang, termasuk dalam zona 2.

"Zona 3 itu ada (Kecamatan) Jatiwung, Periuk, Cibodas, dan Karawaci," ucapnya.

Dia menyatakan, pembagian tiga zona tersebut sudah dibagi secara adil.

Pasalnya, menurut Jamaludin, tiap sekolah mampu menampung 30 persen dari siswa yang berada di sekitarnya.

"Itu mendekati adil. Di tiap zonanya itu sudah kami atur, rata-rata itu 30 persen daya tampung yang diterima orang-orang situ," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jamaludin belum mengungkapkan skema penerimaan jalur zonasi.

Namun, kata dia, jika rumah seorang murid berada dalam satu RT dengan sekolah, maka dapat dipastikan murid tersebut bakal diterima di sekolah itu.

"Apalagi di sekolah itu, dia (murid) satu RT. Satu RT itu pasti diterima," katanya.

PPDB jenjang TK-SMP digelar pada 14 Juni 2021 dan 30 Juni 2021.

"PPDB dilakukan dari jenjang TK hingga SMP saja. Kewenangan PPDB SMA dan SMK ada di Provinsi Banten," kata Jamaludin saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD):

CPDB jenjang TK

1. Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A.

2. Berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B.

CPDB jenjang SD

1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021.

2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun.

3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021, wajib dibuktikan dengan rekomendasi psikolog.

4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

CPDB jenjang SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021.

2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.

3. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com