JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan beredarnya sebuah foo yang menunjukkan seorang pemotor mengacungkan jari tengah ke pesepeda road bike.
Pasalnya, para pesepeda road bike tersebut telah melanggar aturan lalu lintas yakni tidak menggunakan jalur paling kiri yang diperuntukkan bagi pesepeda.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan bersepeda di DKI Jakarta?
Aturan bersepeda di jalan raya telah diatur dalam Pasal 108, Pasal 122, dan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 108 Ayat 3 berbunyi, "Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan."
Pasal 122 Ayat 1 (c) menyebut pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor apabila telah tersedia jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
Kemudian, Pasal 299 mengatur denda bagi pesepeda yang menggunakan jalur kendaraan bermotor.
Pasal 299 berbunyi, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00."
Baca juga: Karpet Merah Buat Road Bike, Ketua B2W Minta Pemprov DKI Tak Diskriminasi terhadap Pesepeda
Aturan bersepeda juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamata Pesepeda di Jalan.
Pasal 8 mengatur larangan bagi pesepeda untuk berdampingan dengan kendaraan lain dan berkendaran dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.