Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Road Bike Boleh Melintas di Luar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Pengamat: Bisa Jadi Preseden Buruk

Kompas.com - 02/06/2021, 19:03 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan berpendapat, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal road bike boleh melintas di luar jalur sepeda yang berada di Jalan Sudirman-Thamrin pada hari kerja Senin-Jumat, tidak tepat.

Pasalnya, kebijakan ini dinilai Tigor bertentangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tigor menilai, hal ini dapat menjadi preseden buruk.

Baca juga: Road Bike Boleh Melintas di Luar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Pengamat: Langgar UU dan Berbahaya

"Jangan menimbulkan kegaduhan lah. Nanti yang lain juga nuntut ini, kalau nanti moda kendaraan lain meminta juga gimana? Ini bisa jadi preseden buruk," kata Tigor kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021).

Berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan lain atau di luar jalur yang sudah disiapkan.

Bila pengendara kendaraan tidak bermotor melanggar pasal tersebut, maka dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 229 UU Nomor 22 tahun 2009.

Baca juga: Dipertanyakan, Dasar Hukum Pemprov DKI Izinkan Pesepeda Road Bike Lewat Jalur Kendaraan Bermotor

Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Tigor menyatakan, Pemprov DKI sebaiknya tidak usah memaksakan kebijakan tersebut. Apalagi, di Jakarta sudah disediakan jalur sepeda.

"Non-motor, sepeda itu jalur kiri, ya sudah, di jalur kiri. Mau sepeda yang sejuta, seratus juta, satu miliar, ya harus di sebelah kiri. Di luar itu melanggar," tegas Tigor.

Ia mengatakan, sebaiknya Pemprov fokus menangani pandemi Covid-19 di Jakarta.

"Kita punya pekerjaan lebih serius di Jakarta, menangani pandemi Covid-19," kata Tigor.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI mengizinkan pesepeda road bike melintas di jalur kendaraan bermotor Sudirman-Thamrin pada pukul 05.00 sampai 06.30 WIB.

Ketentuan tesebut diutarakan Wakil Gubernur Pemprov DKI Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Kontroversi Road Bike di Jakarta: Mengeluh Jalur Sepeda Tak Nyaman, Naik JLNT Casablanca, hingga Direstui Pemprov DKI

Pada hari ini, kebijakan tersebut sudah mulai diujicobakan.

Selain memberi izin pesepeda road bike melintas jalur kendaraan bermotor di Sudirman-Thamrin, Pemprov DKI juga memberi perlakuan istimewa lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com