BEKASI, KOMPAS.com - Salah satu elite Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, memantau perkembangan kasus dugaan pemerkosaan remaja berusia 15 tahun, PU, oleh anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21).
Rahayu, yang juga Ketua Jaringan Nasional Anti Tindah Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO), mengaku telah mendengar kondisi korban yang trauma akibat kekerasan seksual yang diduga disertai pemaksaan prostitusi.
Baca juga: Karpet Merah Pesepeda dari Anies: Masuk MRT sampai Road Bike Boleh Keluar Jalur Sepeda
"Dari informasi yang saya dapatkan, dampak yang dialami oleh korban adalah secara mental, fisik dan seksual, di mana sang korban pun harus melalui tindakan medis," kata Rahayu dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Dia mengaku prihatin dengan upaya pelaku untuk berdamai dengan keluarga korban berupa tawaran pernikahan.
Meski prihatin, Rahayu tidak kaget dengan adanya tawaran pernikahan dari tersangka pemerkosaan kepada korbannya.
"Kenapa tidak mengagetkan? Karena sayangnya, hal seperti ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Terlalu sering," ucapnya.
Sebagai aktivis perdagangan orang, Rahayu sering mendengar pihak keluarga hingga aparat mendorong agar para pelaku dan korban menikah untuk menghindari stigma ataupun proses hukum.
Baca juga: Roy Suryo: Seperti Sinetron, Saya Korban tapi Disebut Lakukan Tabrak Lari
"Sebagai aktivis anti perdagangan orang, kami mendengar kesaksian para pendamping korban pemerkosaan di daerah-daerah yang harus berhadapan dengan pihak keluarga dan bahkan aparat penegak hukum yang justru mendorong agar pelaku dan korban menikah, semata-mata agar terhindar dari stigma dan aib, dan juga menghindar adanya tuntutan hukum dan prosesnya yang bisa berkepanjangan. Pandangan dan sikap seperti ini harus disudahi," tuturnya.
Di mata Rahayu, pemerkosaan di dalam hubungan berpacaran kerap terjadi. Akan tetapi, hal itu sangat sulit dibuktikan secara hukum di negara seperti Indonesia.
Padahal, ia melanjutkan, kekerasan seksual bisa berbentuk banyak hal dalam hubungan, seperti intimidasi hingga pemaksaan.
"Rayuan seperti: 'Kalau kamu sayang sama aku, kamu harusnya mau berhubungan intim denganku' bukan hal yang aneh lagi," ujar Rahayu.
Baca juga: Seorang Pria Lompat dari Lantai 26 Apartemen di Kedoya, Polisi Duga karena Terlilit Utang
"Belum lagi jika setelah kejadian, pelaku mengintimidasi sang korban dengan 'revenge porn' di mana pelaku mengancam korban bahwa jika dia tidak mau melayaninya lagi atau jika dia memberitahukan kepada orang lain, maka foto atau video yang diambilnya akan disebarluaskan," imbuhnya.
Meski ada hukum yang berlaku, menurut Rahayu, korban tetap menjadi pihak yang tertekan secara mental serta terkena dampak sosial.
"Karena terlepas dari adanya penegakan hukum bagi pelaku sebagai penyebar konten pornografi maupun kondisi mental korban saat kejadian, sang korban pasti tetap akan terkena dampak sosial," paparnya.
Sebagai informasi, AT telah ditetapkan polisi sebagai tersangka untuk kasus pemerkosaan.