Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Niatan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan Nikahi Korbannya, Elite Gerindra Prihatin

Kompas.com - 02/06/2021, 19:12 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Salah satu elite Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, memantau perkembangan kasus dugaan pemerkosaan remaja berusia 15 tahun, PU, oleh anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21).

Rahayu, yang juga Ketua Jaringan Nasional Anti Tindah Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO), mengaku telah mendengar kondisi korban yang trauma akibat kekerasan seksual yang diduga disertai pemaksaan prostitusi.

Baca juga: Karpet Merah Pesepeda dari Anies: Masuk MRT sampai Road Bike Boleh Keluar Jalur Sepeda

"Dari informasi yang saya dapatkan, dampak yang dialami oleh korban adalah secara mental, fisik dan seksual, di mana sang korban pun harus melalui tindakan medis," kata Rahayu dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.

Dia mengaku prihatin dengan upaya pelaku untuk berdamai dengan keluarga korban berupa tawaran pernikahan.

Meski prihatin, Rahayu tidak kaget dengan adanya tawaran pernikahan dari tersangka pemerkosaan kepada korbannya.

"Kenapa tidak mengagetkan? Karena sayangnya, hal seperti ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Terlalu sering," ucapnya.

Sebagai aktivis perdagangan orang, Rahayu sering mendengar pihak keluarga hingga aparat mendorong agar para pelaku dan korban menikah untuk menghindari stigma ataupun proses hukum.

Baca juga: Roy Suryo: Seperti Sinetron, Saya Korban tapi Disebut Lakukan Tabrak Lari

"Sebagai aktivis anti perdagangan orang, kami mendengar kesaksian para pendamping korban pemerkosaan di daerah-daerah yang harus berhadapan dengan pihak keluarga dan bahkan aparat penegak hukum yang justru mendorong agar pelaku dan korban menikah, semata-mata agar terhindar dari stigma dan aib, dan juga menghindar adanya tuntutan hukum dan prosesnya yang bisa berkepanjangan. Pandangan dan sikap seperti ini harus disudahi," tuturnya.

Di mata Rahayu, pemerkosaan di dalam hubungan berpacaran kerap terjadi. Akan tetapi, hal itu sangat sulit dibuktikan secara hukum di negara seperti Indonesia.

Padahal, ia melanjutkan, kekerasan seksual bisa berbentuk banyak hal dalam hubungan, seperti intimidasi hingga pemaksaan.

"Rayuan seperti: 'Kalau kamu sayang sama aku, kamu harusnya mau berhubungan intim denganku' bukan hal yang aneh lagi," ujar Rahayu.

Baca juga: Seorang Pria Lompat dari Lantai 26 Apartemen di Kedoya, Polisi Duga karena Terlilit Utang

"Belum lagi jika setelah kejadian, pelaku mengintimidasi sang korban dengan 'revenge porn' di mana pelaku mengancam korban bahwa jika dia tidak mau melayaninya lagi atau jika dia memberitahukan kepada orang lain, maka foto atau video yang diambilnya akan disebarluaskan," imbuhnya.

Meski ada hukum yang berlaku, menurut Rahayu, korban tetap menjadi pihak yang tertekan secara mental serta terkena dampak sosial.

"Karena terlepas dari adanya penegakan hukum bagi pelaku sebagai penyebar konten pornografi maupun kondisi mental korban saat kejadian, sang korban pasti tetap akan terkena dampak sosial," paparnya.

Kejar terduga pelaku lain

Sebagai informasi, AT telah ditetapkan polisi sebagai tersangka untuk kasus pemerkosaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com