Akan tetapi, dugaan kasus TPPO masih dalam penyelidikan pihak Polres Metro Bekasi Kota.
Soal dua kasus itu, Rahayu menilai bahwa bukti psikologis, fisik, dan kesaksian korban semestinya sudah cukup untuk mendorong aparat menegakkan keadilan.
Dia menyoroti (Undang-undang) UU no. 35 thn 2014 tentang Perubahan UU no. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU no. 21 thn 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Karena itu, Rahayu beserta Yayasan Parinama Astha mendukung penjatuhan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka.
Meski demikian, dia juga meminta aparat untuk menghukum pelaku-pelaku lain yang mungkin terlibat dalam pemaksaan prostitusi.
Sebab, sebagaimana tertulis di UU, setiap orang yang berhubungan intim dengan anak di bawah usia 18 tahun adalah perbuatan pidana.
"Namun, jangan dilupakan bahwa ada pelaku-pelaku lain yang masih lepas dari jeratan hukum, yaitu mereka yang melakukan pemerkosaan terhadap PU selama dirinya mengalami pemaksaan pelacuran oleh pelaku," Rahayu menegaskan.
"Setiap dari mereka berdasarkan undang-undang yang disebut telah melakukan hubungan intim dengan anak di bawah usia 18 tahun dan tentunya melakukannya dalam konteks pelacuran dan eksploitasi seksual sehingga masuk dalam kategori pelaku perdagangan anak," bebernya.
Baca juga: Soal Peleton Road Bike Vs Pemotor, Ketua B2W Sebut Ada 2 Pasal yang Dilanggar
Rahayu pun meminta aparat untuk juga mengejar terduga pelaku lain terkait dugaan kasus TPPO.
"Kami meminta agar pihak aparat penegak hukum juga menggunakan kekuatan Cyber Crime Unit untuk mengejar para pengguna jasa dan klien perdagangan anak," ujarnya.
Rahayu pun berjanji bahwa ia dan Yayasan Parinama Astha akan terus mengawal proses kasus tersebut sampai tuntas.
Sebelumnya diberitakan, Bambang Sunaryo selaku kuasa hukum tersangka mengungkapkan niat AT untuk menikahi PU.
"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan. barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," ujar Bambang, Minggu (23/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Bambang menilai kasus yang sedang berjalan dengan sebutan "perzinahan".
Sehingga, menurutnya, pernikahan adalah jalan terbaik bagi kedua pihak.