Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Niatan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan Nikahi Korbannya, Elite Gerindra Prihatin

Kompas.com - 02/06/2021, 19:12 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Salah satu elite Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, memantau perkembangan kasus dugaan pemerkosaan remaja berusia 15 tahun, PU, oleh anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21).

Rahayu, yang juga Ketua Jaringan Nasional Anti Tindah Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO), mengaku telah mendengar kondisi korban yang trauma akibat kekerasan seksual yang diduga disertai pemaksaan prostitusi.

Baca juga: Karpet Merah Pesepeda dari Anies: Masuk MRT sampai Road Bike Boleh Keluar Jalur Sepeda

"Dari informasi yang saya dapatkan, dampak yang dialami oleh korban adalah secara mental, fisik dan seksual, di mana sang korban pun harus melalui tindakan medis," kata Rahayu dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.

Dia mengaku prihatin dengan upaya pelaku untuk berdamai dengan keluarga korban berupa tawaran pernikahan.

Meski prihatin, Rahayu tidak kaget dengan adanya tawaran pernikahan dari tersangka pemerkosaan kepada korbannya.

"Kenapa tidak mengagetkan? Karena sayangnya, hal seperti ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Terlalu sering," ucapnya.

Sebagai aktivis perdagangan orang, Rahayu sering mendengar pihak keluarga hingga aparat mendorong agar para pelaku dan korban menikah untuk menghindari stigma ataupun proses hukum.

Baca juga: Roy Suryo: Seperti Sinetron, Saya Korban tapi Disebut Lakukan Tabrak Lari

"Sebagai aktivis anti perdagangan orang, kami mendengar kesaksian para pendamping korban pemerkosaan di daerah-daerah yang harus berhadapan dengan pihak keluarga dan bahkan aparat penegak hukum yang justru mendorong agar pelaku dan korban menikah, semata-mata agar terhindar dari stigma dan aib, dan juga menghindar adanya tuntutan hukum dan prosesnya yang bisa berkepanjangan. Pandangan dan sikap seperti ini harus disudahi," tuturnya.

Di mata Rahayu, pemerkosaan di dalam hubungan berpacaran kerap terjadi. Akan tetapi, hal itu sangat sulit dibuktikan secara hukum di negara seperti Indonesia.

Padahal, ia melanjutkan, kekerasan seksual bisa berbentuk banyak hal dalam hubungan, seperti intimidasi hingga pemaksaan.

"Rayuan seperti: 'Kalau kamu sayang sama aku, kamu harusnya mau berhubungan intim denganku' bukan hal yang aneh lagi," ujar Rahayu.

Baca juga: Seorang Pria Lompat dari Lantai 26 Apartemen di Kedoya, Polisi Duga karena Terlilit Utang

"Belum lagi jika setelah kejadian, pelaku mengintimidasi sang korban dengan 'revenge porn' di mana pelaku mengancam korban bahwa jika dia tidak mau melayaninya lagi atau jika dia memberitahukan kepada orang lain, maka foto atau video yang diambilnya akan disebarluaskan," imbuhnya.

Meski ada hukum yang berlaku, menurut Rahayu, korban tetap menjadi pihak yang tertekan secara mental serta terkena dampak sosial.

"Karena terlepas dari adanya penegakan hukum bagi pelaku sebagai penyebar konten pornografi maupun kondisi mental korban saat kejadian, sang korban pasti tetap akan terkena dampak sosial," paparnya.

Kejar terduga pelaku lain

Sebagai informasi, AT telah ditetapkan polisi sebagai tersangka untuk kasus pemerkosaan.

Akan tetapi, dugaan kasus TPPO masih dalam penyelidikan pihak Polres Metro Bekasi Kota.

Soal dua kasus itu, Rahayu menilai bahwa bukti psikologis, fisik, dan kesaksian korban semestinya sudah cukup untuk mendorong aparat menegakkan keadilan.

Dia menyoroti (Undang-undang) UU no. 35 thn 2014 tentang Perubahan UU no. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU no. 21 thn 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Karena itu, Rahayu beserta Yayasan Parinama Astha mendukung penjatuhan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka.

Meski demikian, dia juga meminta aparat untuk menghukum pelaku-pelaku lain yang mungkin terlibat dalam pemaksaan prostitusi.

Sebab, sebagaimana tertulis di UU, setiap orang yang berhubungan intim dengan anak di bawah usia 18 tahun adalah perbuatan pidana.

"Namun, jangan dilupakan bahwa ada pelaku-pelaku lain yang masih lepas dari jeratan hukum, yaitu mereka yang melakukan pemerkosaan terhadap PU selama dirinya mengalami pemaksaan pelacuran oleh pelaku," Rahayu menegaskan.

"Setiap dari mereka berdasarkan undang-undang yang disebut telah melakukan hubungan intim dengan anak di bawah usia 18 tahun dan tentunya melakukannya dalam konteks pelacuran dan eksploitasi seksual sehingga masuk dalam kategori pelaku perdagangan anak," bebernya.

Baca juga: Soal Peleton Road Bike Vs Pemotor, Ketua B2W Sebut Ada 2 Pasal yang Dilanggar

Rahayu pun meminta aparat untuk juga mengejar terduga pelaku lain terkait dugaan kasus TPPO.

"Kami meminta agar pihak aparat penegak hukum juga menggunakan kekuatan Cyber Crime Unit untuk mengejar para pengguna jasa dan klien perdagangan anak," ujarnya.

Rahayu pun berjanji bahwa ia dan Yayasan Parinama Astha akan terus mengawal proses kasus tersebut sampai tuntas.

Sebelumnya diberitakan, Bambang Sunaryo selaku kuasa hukum tersangka mengungkapkan niat AT untuk menikahi PU.

"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan. barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," ujar Bambang, Minggu (23/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.

Bambang menilai kasus yang sedang berjalan dengan sebutan "perzinahan".

Sehingga, menurutnya, pernikahan adalah jalan terbaik bagi kedua pihak.

Dia pun ingin membahas hal tersebut dengan keluarga korban.

"Saya berharap bisa ketemu orangtua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," ujar Bambang.

"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan, supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja, kan gitu," lanjutnya.

Bambang mengaku telah bertanya kepada AT dan tersangka mengaku siap menikahi PU tanpa keterpaksaan.

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Meledak dalam Dua Minggu Terakhir

Sebab, menurut Bambang, AT mengaku sayang kepada korban.

"Saya sudah berdiskusi dengan AT, dia mengaku sayang tulus sama PU, ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan, dia menjawab bersedia," ungkapnya.

AT saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual sejak 6 Mei 2021 atau sekitar sebulan sejak keluarga PU melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota pada awal April 2021.

Berdasarkan hasil gelar perkara, AT diduga memerkosa PU di yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu di kamar kos di daerah Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.

Selain itu, berdasarkan pengakuan korban kepada Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian, PU juga disekap dan dijual oleh tersangka pada rentang Februari hingga Maret 2021.

AT diduga memaksa korban melayani pria hidung belang di kamar kos yang sama.

"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).

"Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," sambungnya.

Terduga pelaku, Novrian membeberkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat, di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.

Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya dengan bayaran sekitar Rp 400.000 per pelanggan.

Bayaran yang AT dapat itu tak sepeser pun diberikan kepada korban. Akibat diperkosa dan dijual, PU sempat terkena penyakit kelamin. Ia juga mengalami trauma.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rahayu Saraswati Soroti Kasus Pemerkosaan di Bekasi, Siap Mengawal Hingga Tuntas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com