Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Dasar Hukum, Ini Alasan Pemprov DKI Izinkan Pesepeda Road Bike Melintas di Luar Jalur Sepeda

Kompas.com - 02/06/2021, 20:28 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak ada dasar hukum Pemprov DKI Jakarta memberikan keistimewaan pesepeda road bike untuk melaju di jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, Pemprov DKI hanya memberikan kesempatan kepada setiap komunitas yang akan melakukan kegiatan positif.

"Seperti yang kami sampaikan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada komunitas yang melaksanakan kegiatan positif," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Dipertanyakan, Dasar Hukum Pemprov DKI Izinkan Pesepeda Road Bike Lewat Jalur Kendaraan Bermotor

Dia menilai, bersepeda dengan road bike termasuk kegiatan positif. Sehingga pesepeda road bike diberikan lintasan jalur yang saat ini digunakan kendaraan umum.

Meskipun dalam penerapannya, Riza berujar, ada batasan waktu yang diberlakukan.

"Namun diatur dan dibatasi jamnya, jam 05.00-06.30 WIB dimungkinkan di hari Senin-Jumat," kata Riza.

Pada prinsipnya, kata Riza, Pemprov DKI akan memberikan kesempatan kepada semua komunitas untuk melakukan kegiatan yang positif.

Dalam penerapannya, Riza menekankan, agar semua orang menghormati hak dan kewajiban masing-masing saat berada di jalan umum.

Dia juga mengatakan hal tersebut baru uji coba dan hasil evaluasi akan menentukan apakah kebijakan tersebut bisa diterapkan atau tidak.

"Kita lihat (hasil uji coba) dalam satu dua minggu ini. Saya kira cukup satu dua minggu ke depan," kata Riza.

Baca juga: Karpet Merah Buat Road Bike, Ketua B2W Minta Pemprov DKI Tak Diskriminasi terhadap Pesepeda

Karpet merah yang diberikan Pemprov DKI kepada para pesepeda road bike dikritik banyak pihak.

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan, kebijakan tersebut merupakan pemborosan energi dan sumber daya Pemprov DKI.

"Ini pemborosan energi, sumber daya karena hanya mengurus hobi bukan alat transportasi," kata Gilbert, Rabu.

Dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk fokus terhadap janji integrasi transportasi umum di Ibu Kota, bukan malah memuaskan hobi segelintir orang.

Langgar UU LLAJ

Kritik juga datang dari pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan. Ia menekankan, kebijakan itu jelas melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com