JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak ada dasar hukum Pemprov DKI Jakarta memberikan keistimewaan pesepeda road bike untuk melaju di jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan, Pemprov DKI hanya memberikan kesempatan kepada setiap komunitas yang akan melakukan kegiatan positif.
"Seperti yang kami sampaikan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada komunitas yang melaksanakan kegiatan positif," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Dipertanyakan, Dasar Hukum Pemprov DKI Izinkan Pesepeda Road Bike Lewat Jalur Kendaraan Bermotor
Dia menilai, bersepeda dengan road bike termasuk kegiatan positif. Sehingga pesepeda road bike diberikan lintasan jalur yang saat ini digunakan kendaraan umum.
Meskipun dalam penerapannya, Riza berujar, ada batasan waktu yang diberlakukan.
"Namun diatur dan dibatasi jamnya, jam 05.00-06.30 WIB dimungkinkan di hari Senin-Jumat," kata Riza.
Pada prinsipnya, kata Riza, Pemprov DKI akan memberikan kesempatan kepada semua komunitas untuk melakukan kegiatan yang positif.
Dalam penerapannya, Riza menekankan, agar semua orang menghormati hak dan kewajiban masing-masing saat berada di jalan umum.
Dia juga mengatakan hal tersebut baru uji coba dan hasil evaluasi akan menentukan apakah kebijakan tersebut bisa diterapkan atau tidak.
"Kita lihat (hasil uji coba) dalam satu dua minggu ini. Saya kira cukup satu dua minggu ke depan," kata Riza.
Baca juga: Karpet Merah Buat Road Bike, Ketua B2W Minta Pemprov DKI Tak Diskriminasi terhadap Pesepeda
Karpet merah yang diberikan Pemprov DKI kepada para pesepeda road bike dikritik banyak pihak.
Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan, kebijakan tersebut merupakan pemborosan energi dan sumber daya Pemprov DKI.
"Ini pemborosan energi, sumber daya karena hanya mengurus hobi bukan alat transportasi," kata Gilbert, Rabu.
Dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk fokus terhadap janji integrasi transportasi umum di Ibu Kota, bukan malah memuaskan hobi segelintir orang.
Kritik juga datang dari pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan. Ia menekankan, kebijakan itu jelas melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.