JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, uji coba kebijakan pesepeda road bike boleh keluar jalur sepeda di Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, sudah disepakati bersama Polda Metro Jaya.
"Itu kan uji coba disepakati oleh kepolisian," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Riza menilai, karena telah mendapatkan persetujuan dari kepolisian, uji coba tersebut tentu aman untuk dilakukan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemprov DKI sudah berkoordinasi secara maksimal ke pihak kepolisian dan yakin bahwa uji coba road bike melintas di jalur kendaraan umum tidak melanggar hukum.
"Jadi kesepakatan ini dibuat bersama dan penegakan hukumnya menjadi kewenagan daripada kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya," kata Riza.
Riza mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan stakeholder lainnya sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan pesepeda road bike boleh melintas di jalur kendaraan bermotor.
Dalam penyusunan Pergub, akan dipertimbangkan hasil uji coba yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Ini kan dalam pembahasan, ada rencana kemudian diuji cobakan. Hasil uji coba kita akan lihat sejauh mana memberikan dampak positif, memastikan keselamatan dan keamanan bagi pengguna road bike dan pengguna jalan lainnya," kata Riza.
Namun, Riza menekankan saat ini kebijakan untuk pesepeda road bike masih dalam tahap uji coba.
Menurut Riza, selama tahap uji coba berlangsung, tidak ada sanksi terhadap pesepeda road bike.
Karpet merah yang diberikan Pemprov DKI kepada para pesepeda road bike dikritik banyak pihak.
Baca juga: Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta...
Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan, kebijakan tersebut merupakan pemborosan energi dan sumber daya Pemprov DKI.
"Ini pemborosan energi, sumber daya karena hanya mengurus hobi bukan alat transportasi," kata Gilbert, Rabu.
Dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk fokus terhadap janji integrasi transportasi umum di Ibu Kota, bukan malah memuaskan hobi segelintir orang.
Kritik juga datang dari pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan. Ia menekankan, kebijakan itu jelas melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.