JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, uji coba kebijakan pesepeda road bike boleh keluar jalur sepeda di Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, sudah disepakati bersama Polda Metro Jaya.
"Itu kan uji coba disepakati oleh kepolisian," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Riza menilai, karena telah mendapatkan persetujuan dari kepolisian, uji coba tersebut tentu aman untuk dilakukan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemprov DKI sudah berkoordinasi secara maksimal ke pihak kepolisian dan yakin bahwa uji coba road bike melintas di jalur kendaraan umum tidak melanggar hukum.
"Jadi kesepakatan ini dibuat bersama dan penegakan hukumnya menjadi kewenagan daripada kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya," kata Riza.
Riza mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan stakeholder lainnya sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan pesepeda road bike boleh melintas di jalur kendaraan bermotor.
Dalam penyusunan Pergub, akan dipertimbangkan hasil uji coba yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Ini kan dalam pembahasan, ada rencana kemudian diuji cobakan. Hasil uji coba kita akan lihat sejauh mana memberikan dampak positif, memastikan keselamatan dan keamanan bagi pengguna road bike dan pengguna jalan lainnya," kata Riza.
Namun, Riza menekankan saat ini kebijakan untuk pesepeda road bike masih dalam tahap uji coba.
Menurut Riza, selama tahap uji coba berlangsung, tidak ada sanksi terhadap pesepeda road bike.
Karpet merah yang diberikan Pemprov DKI kepada para pesepeda road bike dikritik banyak pihak.
Baca juga: Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta...
Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan, kebijakan tersebut merupakan pemborosan energi dan sumber daya Pemprov DKI.
"Ini pemborosan energi, sumber daya karena hanya mengurus hobi bukan alat transportasi," kata Gilbert, Rabu.
Dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk fokus terhadap janji integrasi transportasi umum di Ibu Kota, bukan malah memuaskan hobi segelintir orang.
Kritik juga datang dari pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan. Ia menekankan, kebijakan itu jelas melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Azas mempertanyakan dasar hukum Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pesepeda road bike untuk melintasi jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin.
"Dasar hukumnya apa dulu? Itu kalau nggak ada (dasar hukum) ya liar namanya, nggak boleh! Polisi harusnya menindak, salah kalau diperbolehkan," kata Tigor.
Baca juga: Dipertanyakan, Dasar Hukum Pemprov DKI Izinkan Pesepeda Road Bike Lewat Jalur Kendaraan Bermotor
Tigor menekankan, sudah ada aturan bagi pesepeda yang melintas di jalan umum seperti diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 122 UU tersebut, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.
Bila pengendara kendaraan tidak bermotor melanggar pasal tersebut, maka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 229 UU Nomor 22 tahun 2009.
Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000. Sementara di Jalan Sudirman-Thamrin sudah disediakan jalur khusus sepeda.
Maka aturan tersebut, kata Tigor, harus dipatuhi pesepeda.
"Non-motor, sepeda itu jalur kiri, ya sudah, di jalur kiri. Mau sepeda yang sejuta, seratus juta, satu miliar, ya harus di sebelah kiri, di luar itu melanggar," tegas Tigor.
Tigor menjelaskan, jalan raya seperti Jalan Sudirman-Thamrin maupun Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanka difungsikan untuk sarana transportasi dan bukan untuk olahraga.
Terkait wacana akan diterbitkannya Keputusan Gubernur tentang kebijakan ini, Tigor mengatakan, kepgub nantinya bakal mudah dibatalkan lewat uji materi di Mahkamah Agung.
"Kalau mau bikin Kepgub ya gampang diuji materil, itu ya jangan bertentangan dengan aturan yang ada. Regulasi itu engak boleh bertentangan dengan regulasi lebih tinggi," kata Tigor.
Selain memberi ijin pesepeda road bike melintas jalur kendaraan bermotor di Sudirman-Thamrin, Pemprov DKI juga memberi perlakuan istimewa lain.
Pemprov DKI Jakarta berencana membuat lintasan road bike permanen di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang pada Sabtu dan Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.
Lintasan tersebut sebelumnya sudah diuji coba selama dua minggu ketika akhir pekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.