JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang kasus swab test (tes usap) di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Kamis (3/6/2021).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa.
"Agenda (sidang hari ini) pembacaan tuntutan dari penuntut umum," kata Alex dalam keterangannya.
Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Banding karena Ikuti Jaksa, Pengacara: Habib Sebenarnya Sudah Lelah
Pada Kamis (27/5/2021) lalu, PN Jakarta Timur menggelar sidang pemeriksaan terdakwa terkait kasus tes usap RS Ummi.
Diperiksa sebagai terdakwa, Rizieq menyesalkan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya dan berita-berita hoaks selama dirinya dirawat di RS Ummi.
Awalnya, Rizieq mengungkapkan bahwa ia memiliki kesepakatan dengan RS Ummi agar merasahasiakan perawatannya.
Namun, karena Bima Arya bicara kepada media, masyarakat kemudian jadi tahu.
Baca juga: Muncul Klaster ART di Tangsel, Kadinkes Sebut karena Mudik
Rizieq juga menyesalkan berita-berita hoaks yang menyebut dirinya sekarat di RS Ummi.
"Jadi artinya berita hoaks ditambah koar-koar Wali Kota Bogor di media, akhirnya menambah keresahan yang terjadi di tengah masyarakat," tutur Rizieq.
Rizieq juga menyesalkan sikap Bima Arya yang berubah drastis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.